Gagal bayar (Galbay) pinjol resmi atau pinjaman daring (Pindar) bisa berdampak panjang bagi masyarakat. Mulai dari skor kredit yang anjlok hingga potensi terjerat kasus hukum.
OJK terus memperkuat pengawasan dan edukasi agar masyarakat lebih waspada terhadap konsekuensi ini, terutama di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
Sejak awal 2024, istilah pinjol resmi diubah menjadi Pinjaman Daring (Pindar) sebagai bagian dari langkah strategis OJK dalam menata industri teknologi keuangan. Kebijakan ini juga disertai dengan kampanye intensif untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap risiko gagal bayar pinjol resmi.
Berdasarkan data OJK hingga November 2024, tercatat lebih dari 31.000 laporan pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman daring, sebagian besar berasal dari aktivitas pinjol ilegal.
Namun, tidak sedikit pula aduan yang berkaitan dengan dampak keterlambatan pembayaran pada pinjol legal.
Perketat Regulasi
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, OJK telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal maupun judi daring. Langkah ini diambil demi menekan laju kejahatan digital di sektor keuangan serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan berbasis teknologi.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2023 untuk mengatur bunga maksimum pada pinjaman daring resmi, yakni 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif mulai 1 Januari 2024 dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif mulai 1 Januari 2025.
Namun, jika terjadi gagal bayar pinjol resmi, bunga dan denda bisa terus membengkak. Sebagai ilustrasi, pinjaman sebesar Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah beban hingga Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus berjalan.
Baca Juga: Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Dampak Gagal Bayar Pinjol Resmi
Berikut adalah lima dampak besar yang wajib diketahui jika mengalami gagal bayar pinjaman daring resmi:
1. Bunga dan Denda Terus Membesar
Keterlambatan pembayaran bisa menyebabkan akumulasi bunga dan denda yang signifikan. Meskipun telah ada batasan bunga, keterlambatan tetap memberi konsekuensi finansial yang berat bagi peminjam.
2. Didatangi Debt Collector Bersertifikat
Penagihan oleh debt collector bersertifikat tetap memungkinkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi atau pelanggaran privasi, masyarakat bisa melapor ke OJK atau pihak kepolisian dengan menyertakan bukti.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh