Dia menekankan bahwa hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Junniver menyebut dimasukkannya hak imunitas bagi advokat dalam RUU KUHAP memberikan kabar gembira bagi para pengacara di tanah air sehingga tak lagi ada kecemasan dalam membantu hak-hak masyarakat yang berkepentingan dalam mencari keadilan.
Sekadar informasi, Komisi III DPR RI akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal itu ditandai dengan Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden untuk membahas revisi KUHAP.
"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia pun mengatakan, masyarakat diharapkan keikutsertaannya terhadap pembahasan revisi KUHAP. Ia mengaku akan membuka akses draf ke publik.
“Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," ujarnya.
Ia mengatakan, revisi KUHAP ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. Revisi KUHAP juga menyesuaikan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kemudian ia menyampaikan, pembahasan revisi KUHAP akan dijalankan dalam dua masa sidang mendatang. Namun ia percaya diri jika pembahasan KUHAP tidak banyak perdebatan karena isinya adalah menguatkan hak-hak orang yang tersangkut kasus hukum.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Rapat Kerja membahas revisi KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang berikutnya.
Baca Juga: Minta Waktu Susun Eksepsi Tapi Ditolak Hakim, Tim Hasto: Kami Bukan Bandung Bondowoso
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Maqdir Ismail Ingin Terdakwa dan Saksi Mahkota Tak Harus Akui Kesalahan dalam RKUHAP
-
Skandal Sampah Tangsel Memanas: Kabid DLH Menyusul Kadis Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2024!
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan