Suara.com - Beredar sebuah video di platform YouTube bernarasi Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 29 April lalu.
Dalam video tersebut, turut disebutkan bahwa posisi Wakil Presiden akan segera diisi oleh Ketua DPR sekaligus putri dari Megawati Soekarnoputri, yaitu Puan Maharani, yang dikabarkan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Sebelumnya, sempat ramai dibahas mengenai delapan poin rekomendasi yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di mana salah satu poinnya menyebutkan soal usulan penggantian wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan video tersebut:
“Jokowi PINGSAN ! Prabowo Resmi Copot Gibran ! Presiden Umumkan Pengganti Wapres~ PDIP Ajukan PUAN !”
Benarkah informasi tersebut?
Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim Antara, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa ia akan menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar fakta.
Untuk diketahui, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, proses pemberhentian Presiden ataupun Wakil Presiden diatur secara ketat melalui mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 7A.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti tindakan makar, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan Buntut Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah?
Mekanisme pemberhentian tersebut juga tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus diajukan terlebih dahulu oleh DPR, kemudian disidangkan serta diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, tanpa adanya proses hukum dan mekanisme konstitusional yang jelas, setiap informasi yang menyebut Presiden bisa langsung mencopot Wakil Presiden tidak memiliki legitimasi hukum serta bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia.
Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam berbagai karyanya seperti Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (2010) serta Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, menegaskan bahwa amandemen UUD 1945—terutama Pasal 7A dan 7B—dirancang untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak mudah digoyahkan oleh kepentingan politik tertentu.
Lebih jauh lagi, dalam sebuah publikasi ilmiah bertajuk Constitutional Review (2017), akademisi Yance Arizona mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti hukum yang sah dan objektif.
Dia menyayangkan jika wacana pemakzulan dijadikan alat politik praktis, karena hal tersebut dapat mengancam kestabilan demokrasi serta merusak integritas institusi negara.
Menurut Yance, proses pemberhentian pejabat tinggi negara tidak boleh dijadikan solusi atas perbedaan politik biasa. Pemakzulan adalah sarana konstitusional yang seharusnya digunakan secara hati-hati untuk menegakkan akuntabilitas hanya dalam kasus pelanggaran berat oleh pejabat negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo