Menurut Gogo-Hendro, politik uang tersebut di antaranya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.
Bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, pembagian uang tahap pertamanya dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta.
Di samping itu, Gogo-Hendro menyebut ada juga yang satu kali pembagian dengan nilai sebesar Rp15 juta per orang menjelang PSU dan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih.
Sementara itu, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Dalam permohonanya, Irwan-Haroni menduga rivalnya, calon bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Selain itu, keduanya juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan Welly Titah bersama pasangannya, calon wakil bupati Anisya Bambungan, di Desa Bulude dan Bulude Selatan.
Pasangan calon nomor urut 3 itu diduga memberikan sumbangan uang kepada Gereja Masehi Injili di Talaud bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Irwan-Haroni menyebut uang tersebut diduga kuat untuk mempengaruhi pemilih.
Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud menjadi dua perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian dari total tujuh perkara yang disidangkan MK sejak Jumat (25/4) lalu.
Lima perkara lainnya yang dinyatakan gugur, yakni Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya, Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Siak, Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Buru, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Pulau Taliabu, dan Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Banggai.
Baca Juga: Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
Berita Terkait
-
Sempat Kena Mental, Kaneishia Yusuf Sering Dianggap Jadi Artis Jalur Popularitas Ayah
-
Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
-
Bukan Canggung, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kaneishia Yusuf Ogah Akting Bareng Dede Yusuf!
-
Berstatus Anak Artis, Kaneishia Yusuf Akui Jadi Lebih Dihargai di Industri Hiburan
-
Kaneishia Yusuf: Berstatus Anak Artis Jadi Privilege dan Lebih Dihargai di Industri Hiburan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?