News / Nasional
Senin, 05 Mei 2025 | 11:51 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. (Suara.com/Lilis)

Menurut Gogo-Hendro, politik uang tersebut di antaranya dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada 26 Desember 2024 sebesar Rp1 juta, 28 Februari 2025 sebesar Rp5 juta, dan 14 Maret 2025 sebesar Rp10 juta.

Bagi yang tidak ikut pembagian uang pada 26 Desember 2024 dan 28 Februari 2025, pembagian uang tahap pertamanya dilakukan pada awal Maret 2025 sebesar Rp5 juta dan tahap berikutnya menjelang PSU sebesar Rp10 juta.

Di samping itu, Gogo-Hendro menyebut ada juga yang satu kali pembagian dengan nilai sebesar Rp15 juta per orang menjelang PSU dan ada yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp25 juta untuk setiap pemilih.

Sementara itu, Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

Dalam permohonanya, Irwan-Haroni menduga rivalnya, calon bupati Kepulauan Talaud nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Selain itu, keduanya juga mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan Welly Titah bersama pasangannya, calon wakil bupati Anisya Bambungan, di Desa Bulude dan Bulude Selatan.

Pasangan calon nomor urut 3 itu diduga memberikan sumbangan uang kepada Gereja Masehi Injili di Talaud bagi Jemaat Nazari Bulude sebesar Rp250 juta. Irwan-Haroni menyebut uang tersebut diduga kuat untuk mempengaruhi pemilih.

Sengketa Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud menjadi dua perkara yang dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian dari total tujuh perkara yang disidangkan MK sejak Jumat (25/4) lalu.

Lima perkara lainnya yang dinyatakan gugur, yakni Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya, Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Siak, Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Buru, Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Pulau Taliabu, dan Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PSU Pilkada Banggai.

Baca Juga: Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov

Load More