News / Nasional
Senin, 05 Mei 2025 | 16:03 WIB
Sejumlah buruh menggelar aksi mengenang 25 Tahun Kematian Marsinah di depan Istana Merdeka, Selasa, (8/5).

Marsinah adalah seorang aktivis buruh yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia.

Lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur, ia bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik arloji di Sidoarjo. Marsinah aktif memimpin aksi-aksi untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Pada awal Mei 1993, ia turut serta dalam mogok kerja bersama rekan-rekannya. Setelah aktif dalam berbagai aksi tersebut, Marsinah ditemukan meninggal dunia pada 8 Mei 1993.

Namanya kini dikenang sebagai simbol keteguhan dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan bagi para pekerja, dan setiap Hari Buruh Internasional, semangat perjuangannya terus dihidupkan oleh berbagai kalangan.

Perjuangan Marsinah Perjuangkan Hak Buruh

Peluncuran Obor Marsinah di Taman Ismail Marzuki Cikini Jakarta, Rabu (30/4). [suara.com/Adrian Mahakam]

Menyitat Antara, sosok Marsinah adalah seorang aktivis buruh yang gigih memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia pada saat Orde Baru, namun nasib atau tewasnya hingga kini masih menjadi misteri.

Lahir pada 10 April 1969 di Nganjuk, Jawa Timur, ia bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik arloji di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo. Marsinah aktif memimpin aksi-aksi menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Pada awal Mei 1993, ia turut serta dalam mogok kerja bersama rekan-rekannya. Setelah aktif dalam berbagai aksi tersebut, Marsinah ditemukan meninggal dunia pada 8 Mei 1993.

Fakta tewasnya Marsinah itu sejak ditemukan hingga kini masih saja tetap menjadi misteri, meski sejumlah nama disebut-sebut sebagai pelaku.

Baca Juga: Berbeda dengan Aksi May Day Fiesta di Monas, Peringatan Hari Buruh di DPR Dipukul Mundur Aparat

Nama-nama itu adalah Suprayogi (satpam), Suwono (satpam), Widayat (bagian maintenance), dan Yudi Susanto (pimpinan PT CPS), yang dijadikan terdakwa kasus pembunuhan Marsinah yang awalnya dijatuhi hukuman antara 12 hingga 17 tahun penjara.

Pimpinan PT CPS Porong dan anak buahnya itu menceritakan dirinya dijadikan terdakwa dengan tuduhan turut berkomplot menghabisi nyawa Marsinah, padahal mereka tidak tahu-menahu tentang pembunuhan buruh PT CPS itu. "Itu bohong, fitnah," kata Yudi dalam sebuah persidangan.

Ada juga oknum militer yang dijadikan terdakwa yakni Danramil Porong, Sidoarjo, Kapten Kusaeri. Ia diajukan ke Mahkamah Militer, karena dianggap bersalah, karena mengetahui kasus pembunuhan itu tapi membiarkan tindak pidana yang juga disetujui direksi PT CPS itu.

Jasad Marsinah diketahui tergeletak di sebuah gubuk di pinggir sawah dekat hutan jati, di dusun Jegong, desa Wilangan, kabupaten Nganjuk, lebih 100 kilometer dari kos-nya di pemukiman buruh desa Siring, Porong.

Load More