Suara.com - Seorang guru bela diri Wing Chun bernama Lian Ming Ming kini terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran diduga telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Salah seorang kuasa hukum korban, Rianto Abimail mengatakan, tuntutan terhadap kliennya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasalnya ada beberapa keterangan dari saksi dan korban yang janggal saat persidangan, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ada delapan poin utama yang menunjukkan ketidakabsahan tuntutan ini,” kata Rianto, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Pertama, lanjut Rianto, kejanggalan terlihat dari alat bukti berupa chat Whatsapp yang diduga palsu, dan hal itu dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian.
Kejanggalan lain yakni soal hasil visum et repertum, visum psychiatricum, dan laporan psikologi. Laporan tersebut baru dibuat dalam waktu kurang lebih 3 tahun setelah kejadian. Rianto menilai, hal ini melanggar Permenkes, dan melanggar asas legalitas namun tetap dijadikan alat bukti.
Saat peristiwa pelecehan itu terjadi tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian ini. Kemudian, ada perbedaan keterangan asisten rumah tangga (ART) antara yang ada di BAP dengan saat menjadi saksi di persidangan.
“Kejanggalan lain, saat dakwaan menyebutkan tempat kejadian di Blok 2 Sunter, namun semua bukti persidangan menunjukkan tidak ada Blok 2 di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil pengakuannya, peristiwa dugaan pelecehan antara guru dan murid terjadi di sofa yang ada di garasi rumah dan teras.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Dalang Pemberontakan PKI di Madiun: Seolah-olah Komunis, Musso-Semaun Dibawa Belanda
Namun, kata Rianto, tidak ada sofa di teras maupun garasi rumah korban. Petugas juga tidak menyita sofa milik korban sebagai barang bukti jika memang perbuatan tersebut terjadi di sana.
"Bahkan anak korban sendiri menunjukkan posisi sofa yang sebenarnya berada di depan pintu utama rumah," jelas Rianto.
Sementara itu, kuasa hukum Lian lainnya, Muhammad Herdiyan, mengatakan, bahwa visum et repertum menunjukkan robekan selaput dara lama, tetapi tidak ada korelasi langsung dengan klien mereka.
“Tidak ada bukti fisik yang menghubungkan klien kami dengan tuduhan ini. Semua berdasarkan cerita korban belaka," tegasnya.
Dalam pleidoi, lanjut Herdiyan menyiratkan kemungkinan motif lain dari keluarga korban. Mereka menekankan bahwa klien mereka hanyalah guru privat yang dibayar dan menolak semua tuduhan. Lian membantah telah melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
Tim kuasa hukum saat itu juga sempat menghadirkan ahli forensik dan pakar hukum pidana. Herdiyan mengatakan saat itu ahli forensik menyatakan robekan selaput dara bisa disebabkan oleh banyak hal, tidak spesifik kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta