Suara.com - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus menilai adanya kejanggalan dalam laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Saat itu Jokowi melaporkan sejumlah nama, satu di antaranya merupakan pakar telematika, Roy Suryo.
Petrus menyampaikan, dalam laporannya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku hanya menunjukkan ijazah Jokowi sejak SD hingga tingkat S1 di UGM.
“Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” ujar Petrus, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
“Tapi tidak ikut diserahkan, begitu pula pihak penyelidik dan atau penyidik tidak meminta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi untuk diserahkan atau disita sebagai BB sesuai ketentuan pasal 5 KUHAP jo pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP,” imbuhnya.
Adapun, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Petrus menilai, pihak penyidik sebaiknya menyita ijazah Jokowi, guna dilakukan pendalaman karena menjadi objek utama dalam penyidikan perkara ini.
Pasalnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada 9 Desember 2024 lalu, membuat laporan tentang dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Bareskrim Polri.
Menurut keterangan pihak TPUA, saat ini pihak penyidik tengah melakukan proses penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, dengan memanggil dan memeriksa pihak pelapor antara lain Eggi Sudjana pada tanggal 15-16 April 2025, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi terhadap advokat Damai Hari Lubis, koordinator advokat TPUA pada tanggal 28 April 2025 oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Yakin Ijazah Jokowi Palsu saat Temukan Keanehan Ini
“Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi obyek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” tuturnya.
Sebabnya, lanjut Petrus, tindakan pertama yang harus dilakukan penyelidik tanpa memandang siapa pelapor dan terlapor atau siapa saksi dan siapa korban, ijazah S1 Jokowi harus disita dari tangan Jokowi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai Barang Bukti untuk kepentingan pemeriksaan melalui Puslabfor Bareskrim Polri.
Hentikan Proses Laporan Jokowi
Secara teknis hukum acara pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya dan di Polres Jakarta Pusat dan di Polres-Polres lainnya di luar Jakarta.
Alasannya, penyelidikan dan penyidikan atas lengaduan dari Jokowi, harus dihentikan atau dikesampingkan terlebih dahulu, karena Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atau penyidikan atas laporan polisi TPUA tentang dugaan Ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi sebagai ijazah palsu.
“Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal, karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan ijazah itu,” katanya.
Berita Terkait
-
Pakai Software Canggih, Rismon Sianipar Yakin Ijazah Jokowi Palsu saat Temukan Keanehan Ini
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
-
Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Jokowi, Tidak Benar!
-
Purnawirawan TNI Minta Gibran Dicopot: Jokowi Santai, Sebut Itu...
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum