Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan memperketat izin alih fungsi lahan pertanian.
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketahanan pangan, melindungi lingkungan, serta memastikan sektor pertanian tetap menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Taufieq Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan mengizinkan alih fungsi lahan pertanian untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Seperti proyek strategis nasional, kepentingan umum, serta penanganan dampak bencana alam.
“Kami perketat alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan hanya boleh untuk kebutuhan mendesak,” ujar Taufieq dalam keterangannya di Mataram, Selasa (6/5).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya permohonan izin alih fungsi lahan yang masuk ke pemerintah provinsi.
Namun, Taufieq menyatakan bahwa pihaknya melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan belum mengeluarkan rekomendasi atas permintaan-permintaan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya menjaga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagai wilayah yang secara hukum dan teknis ditetapkan untuk kegiatan budidaya pertanian.
Menurutnya, jika lahan pertanian terus dikonversi menjadi kawasan non-pertanian, maka akan berisiko besar terhadap penurunan produktivitas sektor pangan, dan pada akhirnya mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Jadi Role Model Dekarbonisasi
“Kalaupun ada proyek strategis nasional, maka harus ada lahan pengganti,” tegasnya.
Lahan Pertanian Jadi Aset Strategis Daerah
NTB saat ini memiliki lahan baku sawah seluas 234 ribu hektare serta KP2B seluas 282 ribu hektare.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya cadangan lahan pertanian berkelanjutan seluas 600 ribu hektare.
Yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti jika terjadi alih fungsi lahan yang tak terhindarkan.
Cadangan tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah agar luas lahan pertanian tidak terus menyusut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar