Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan memperketat izin alih fungsi lahan pertanian.
Kebijakan ini diambil guna menjaga ketahanan pangan, melindungi lingkungan, serta memastikan sektor pertanian tetap menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Taufieq Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya akan mengizinkan alih fungsi lahan pertanian untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Seperti proyek strategis nasional, kepentingan umum, serta penanganan dampak bencana alam.
“Kami perketat alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan hanya boleh untuk kebutuhan mendesak,” ujar Taufieq dalam keterangannya di Mataram, Selasa (6/5).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya permohonan izin alih fungsi lahan yang masuk ke pemerintah provinsi.
Namun, Taufieq menyatakan bahwa pihaknya melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan belum mengeluarkan rekomendasi atas permintaan-permintaan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya menjaga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagai wilayah yang secara hukum dan teknis ditetapkan untuk kegiatan budidaya pertanian.
Menurutnya, jika lahan pertanian terus dikonversi menjadi kawasan non-pertanian, maka akan berisiko besar terhadap penurunan produktivitas sektor pangan, dan pada akhirnya mengancam ketahanan pangan lokal dan nasional.
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup, Ini Cara Pertamina Dorong Pekerja Jadi Role Model Dekarbonisasi
“Kalaupun ada proyek strategis nasional, maka harus ada lahan pengganti,” tegasnya.
Lahan Pertanian Jadi Aset Strategis Daerah
NTB saat ini memiliki lahan baku sawah seluas 234 ribu hektare serta KP2B seluas 282 ribu hektare.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya cadangan lahan pertanian berkelanjutan seluas 600 ribu hektare.
Yang dapat dimanfaatkan sebagai pengganti jika terjadi alih fungsi lahan yang tak terhindarkan.
Cadangan tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah agar luas lahan pertanian tidak terus menyusut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut