Suara.com - Pejabat struktural Badan Gizi Nasional (BGN) belum mendapatkan gaji maupun tunjangan kinerja (tukin) meskipun sudah bekerja sejak dibentuknya lembaga tersebut pada Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Dadan hanya tertawa ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media soal termasuk dirinya yang belum digaji hingga sekarang.
"Saya dilantik kapan? Agustus kan. Sekarang bulan apa?" ucap Dadan kepada wartawan usai RDP dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Kendati enggan menjawab secara gamblang kalau gajinya juga belum dibayarkan, Dadan menyampaikan tak keberatan kalau haknya tersebut nantinya diberikan sekaligus.
"Nggak apa-apa itu kan dirapel," katanya.
Dadan menjelaskan bahwa pencairan gaji serta tukin para pejabat struktural memerlukan Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembuatan Perpres tersebut saat ini baru diserahkan ke Sekretaris Negara.
"Perpres sekarang sedang di Sekretaris Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujarnya. Kalau keuangan dan tukin itu kan dikeluarkan lewat Perpres. Nah, itu kemarin saya sudah paraf," katanya.
Saat rapat dengan DPR, Dadan menyampaikan kalau lembaganya baru memprioritaskan gaji untuk pegawai baru di ranah Badan Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi dan akuntan.
Baca Juga: Legislator DPR 'Sentil' BGN Soal Keracunan MBG: Jangan Nunggu Viral Baru Gerak
Termasuk juga pembayaran terhadap pekerja yang ada di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara pejabat struktural disebut baru akan menerima gaji paling cepat bulan ini.
"Jadi kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji, sehingga nanti pencairan di bidang pegawai ini akan lebih cepat setelah bulan depan," ujar Dadan.
Gaji Pegawai
Dari Rp71 triliun anggaran tahunan BGN disebutkan kalau penggunaan untuk gaji pegawai baru 0,01 persen atau senilai Rp 386,87 juta.
Sebelumnya, Dadan mengungkapkan bahwa pegawai struktural di lembaganya belum mendapatkan gaji.
Dari anggaran tahunan BGN senilai Rp71 Triliun, penyerapannya hingga saat ini baru Rp 2,386 Triliun atau 3,36 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah