Suara.com - Pejabat struktural Badan Gizi Nasional (BGN) belum mendapatkan gaji maupun tunjangan kinerja (tukin) meskipun sudah bekerja sejak dibentuknya lembaga tersebut pada Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Dadan hanya tertawa ketika dikonfirmasi ulang oleh awak media soal termasuk dirinya yang belum digaji hingga sekarang.
"Saya dilantik kapan? Agustus kan. Sekarang bulan apa?" ucap Dadan kepada wartawan usai RDP dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Kendati enggan menjawab secara gamblang kalau gajinya juga belum dibayarkan, Dadan menyampaikan tak keberatan kalau haknya tersebut nantinya diberikan sekaligus.
"Nggak apa-apa itu kan dirapel," katanya.
Dadan menjelaskan bahwa pencairan gaji serta tukin para pejabat struktural memerlukan Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembuatan Perpres tersebut saat ini baru diserahkan ke Sekretaris Negara.
"Perpres sekarang sedang di Sekretaris Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujarnya. Kalau keuangan dan tukin itu kan dikeluarkan lewat Perpres. Nah, itu kemarin saya sudah paraf," katanya.
Saat rapat dengan DPR, Dadan menyampaikan kalau lembaganya baru memprioritaskan gaji untuk pegawai baru di ranah Badan Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi dan akuntan.
Baca Juga: Legislator DPR 'Sentil' BGN Soal Keracunan MBG: Jangan Nunggu Viral Baru Gerak
Termasuk juga pembayaran terhadap pekerja yang ada di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara pejabat struktural disebut baru akan menerima gaji paling cepat bulan ini.
"Jadi kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji, sehingga nanti pencairan di bidang pegawai ini akan lebih cepat setelah bulan depan," ujar Dadan.
Gaji Pegawai
Dari Rp71 triliun anggaran tahunan BGN disebutkan kalau penggunaan untuk gaji pegawai baru 0,01 persen atau senilai Rp 386,87 juta.
Sebelumnya, Dadan mengungkapkan bahwa pegawai struktural di lembaganya belum mendapatkan gaji.
Dari anggaran tahunan BGN senilai Rp71 Triliun, penyerapannya hingga saat ini baru Rp 2,386 Triliun atau 3,36 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group