Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus dua tersangka dalam kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.
Kepala Baresrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa dua orang yang ditangkap oleh pihaknya yakni OHW, dan H.
Keduanya ingin menyulap uang panas hasil judi tersebut melalui perusahaan cangkang alias fiktif. Mereka mendirikan perusahaan fiktif yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
"Tadi malam sudah ditangkap dua orang tersangka, baru tadi malam kita tangkapnya. Yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," kata Wahyu di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
"Yang satu, inisialnya OHW, ini adalah selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi," katanya.
Aksi pendirian perusahaan tersebut guna melakukan penyamaran aset hasil judi. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yakni mengalirkan uang hasil judi online ke beberapa anak perusahaan.
Kemudian dari beberapa anak perusahaan fiktif tersebut kembali mengalirkan uang ke perusahaan utama, yang dijadikan sebagai tempat penampungan utama yang di miliki tersangka.
Sehingga, seolah-olah aset yang diperoleh para tersangka merupakan hasil legal dari perusahan tersebut.
"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya," jelasnya.
Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka TPPU Judi Online, Bareskrim Sita Duit Setengah Triliun Lebih!
Para tersangka sudah menggunakan rekening tersebut sejak 2019 hingga tahun 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar.
Adapun uang ratusan miliar ini terjaring dari 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar.
Selain itu, ada juga surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276 miliar, 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat.
"Ada 1 unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD. Selain itu, penyidik juga melakukan penyintaan, selain melakukan penyintaan, penyelidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," ujarnya.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.
Kabareskrim Dapat Ajakan Main Slot
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan