Suara.com - Manuver Forum Jenderal Purnawirawan TNI AD yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih menjadi sorotan. Partai Golkar pun ikut menanggapi soal desakan pemakzulan terhadap Gibran yang turut melibatkan mantan Wapres, Jenderal (Purn) Try Sutrisno itu.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji merasa percaya diri alias pede desakan pemakzulan terhadap Wapres Gibran sulit terwujud. Sebab, menurutnya, tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran dari kursi wapres.
Bahkan Sarmuji menyatakan proses pemilihan Gibran sebagai wapres telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.
"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).
Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan.
"Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan (terhadap Gibran) secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.
Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.
Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.
Desakan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, isu pemakzulan Gibran sebagai wapres itu pertama kali digaungkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka menuntut pemerintahan Prabowi Subianto untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Salah satu tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap itu ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan ada juga Wapres Ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Di tengah desakan atas delapan petisi yang diteken oleh sederet purnawirawan TNI tersebut, putra Try Sustrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo sempat disebut-sebut terkena mutasi jabatan. Namun, belakangan mutasi jabatan terhadap Letjen Kunto itu kembali diralat. Walhasil putra Try Sutrisno masih menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I).
Tag
Berita Terkait
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
-
Mahfud MD: Kebijakan Jokowi Sebagai Presiden Tetap Sah Meski Ijazahnya Terbukti Palsu
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut