Suara.com - Daging kurban merupakan daging hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).
Ini merupakan sebagai bagian dari ibadah kurban.
Hewan yang biasanya dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta, sesuai dengan syariat Islam.
Dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga.
Pembagian umumnya sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk disedekahkan, dan sepertiga untuk diberikan kepada keluarga atau tetangga.
Ibadah ini mengacu pada kisah Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah.
Keutamaan daging kurban dalam Islam meliputi pahala besar yakni setiap helai bulu hewan kurban dihitung sebagai kebaikan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah dari bani Adam pada hari raya Idul Adha selain menyembelih kurban." (HR. Tirmidzi).
Pembagian daging kurban kepada fakir miskin dan masyarakat mempererat silaturahmi, serta membantu mereka yang membutuhkan dan juga dapat menghapus dosa-dosa kecil.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa kurban mendatangkan keberkahan.
Daging kurban yang dimakan atau disedekahkan membawa keberkahan bagi yang berkurban dan keluarganya.
Selain itu, daging kurban mengajarkan nilai pengorbanan harta dan ego demi mendekatkan diri kepada Allah.
Lantas, siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban?
Berikut daftar orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban berdasarkan syariat Islam dan sumber-sumber terpercaya:
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Shohibul qurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban.
Mereka berhak mendapatkan sekitar 1/3 bagian dari daging hewan kurban yang disembelih.
Ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian dari kurbannya.
Namun, shohibul qurban tidak diperbolehkan menjual bagian daging, bulu, atau kulit dari hewan kurban tersebut.
2. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah golongan yang sangat dianjurkan untuk menerima daging kurban.
Salah satu tujuan utama berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Mereka mendapatkan jatah sekitar 1/3 bagian dari daging kurban.
Shohibul qurban juga dapat menambah bagian daging kurban untuk fakir miskin dari bagiannya sendiri.
Daging yang diberikan kepada fakir miskin sepenuhnya menjadi hak mereka untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai kebutuhan.
3. Tetangga, Kerabat, dan Teman
Daging kurban juga dapat dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, meskipun mereka termasuk golongan yang berkecukupan.
Besarnya bagian yang diberikan kepada mereka adalah sekitar 1/3 dari total daging kurban.
Bahkan, menurut beberapa pendapat, daging kurban boleh diberikan kepada tetangga atau kerabat non-Muslim sebagai bentuk silaturahmi dan kebaikan sosial, selama mereka tidak memerangi umat Islam atau mengusir dari negeri mereka.
4. Anak Yatim dan Dhuafa
Selain fakir miskin, anak yatim dan dhuafa juga termasuk golongan yang berhak menerima daging kurban.
Mereka merupakan kelompok yang rentan dan membutuhkan perhatian khusus, sehingga daging kurban yang diterima diharapkan dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi mereka.
5. Masyarakat Umum yang Membutuhkan
Selain kelompok-kelompok di atas, daging kurban juga dapat dibagikan kepada masyarakat luas yang membutuhkan, dengan tujuan agar keberkahan kurban dapat dirasakan secara merata.
Pemilihan penerima dilakukan secara adil agar manfaat kurban dapat tersebar luas.
Dengan demikian, pembagian daging kurban dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepedulian sosial, sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan berbagi dan mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia.
Berita Terkait
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Solat Idul Adha Kapan dan Jam Berapa? Simak Jadwal 2026 Lengkap dengan Tata Caranya
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah dalam Satu Hewan Sembelihan? Simak Hukumnya
-
Jangan Asal Beli! 6 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel