Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menjelaskan mengenai perintah untuk menenggelamkan sesuatu melalui pesan WhatsApp.
Dia mengaku diminta untuk melarung pakaian oleh Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo ‘yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain’," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
"Kalau itu, seingat saya melarung pak," sahut Kusnadi.
Namun, jaksa justru merasa heran karena melarung pakaian dianggap tidak relevan dengan percakapan sebelumnya yang membahas mengenai ponsel.
"Jam 10.30-10.47 kemudian jam nya 10.48. Masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’."
"Kemudian dilanjutkan lagi, yang itu ‘ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?" tanya jaksa.
"Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya..," ucap Kusnadi yang dipotong jaksa.
Baca Juga: Dikirim File Kasus Harun Masiku dari Sri Rejeki Hastomo, Begini Pengakuan Staf Hasto di Sidang
Jaksa kemudian memperingatkan Kusnadi untuk menyampaikan keterangan yang benar, karena dia sudah bersumpah di persidangan.
“Saya ingatkan saudara disumpah ya,” tegas jaksa.
“Saya disumpah,” balas Kusnadi.
“Saya ingatkan biar saudara tidak nanti termakan sumpahnya,” ujar jaksa
“Siap,” timpal Kusnadi.
“Baik, lanjutkan gimana?” tanya jaksa.
“Kalau yang ditenggelamkan itu saya ngelarung pak," sahut jaksa.
Menanggapi itu, jaksa minta penjelasan kepada Kusnadi mengenai relevansi perintah melarung dengan kontak Sri Rejeki Hastomo yang disebut sebagai nomor Kesekretariatan DPP PDIP.
"lya, kan ini kan yang komunikasi bukan orang pribadi ini, ini kan kata saudara nomor kesekretariatan. Terus tiba-tiba hubunganya sama ngelarung itu hubungannya bagaimana?" kata jaksa.
"Jadi si sekretariatan bilang, yang itu ditenggelamkan, itu pakaian saya yang kemarin habis ngelarung dibuang," jawab Kusnadi.
“lya, hubungannya apa? Sekretariatan DPP PDIP dengan kegiatan saudara melarung itu hubungannya apa?" tanya jaksa.
"Kalau PDIP itu pak, itu sering pak, kegiatan melarung, pak. Kader yang biasa minta doa pak," timpal Kusnadi.
"Kader yang minta doa?" ucap jaksa.
"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung pak," balas Kusnadi.
"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" cecar jaksa.
"Ya pengen ikut rezekinya kan pak," sahut Kusnadi.
Jaksa kemudian meminta penegasan bahwa benda yang dilarung atau ditenggelamkan oleh Kusnadi tersebut merupakan pakaian, bukan ponsel.
"Itu apa yang saudara larung?" kata jaksa.
"Pakaian pak," tegas Kusnadi.
"Bukan HP yang tadi, yang HP yang diminta di atas tadi?” tanya jaksa.
"Bukan," katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!