Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 7 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun penjara," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Vonis hakim untuk Erintuah jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah dijatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul lantaran menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu terpidana kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.
"Uang tunai sebesar SGD48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa 24 Desember 2024.
Baca Juga: TOK! Hakim Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD140 ribu dengan pembagian masing-masing SGD38 ribu untuk Erintuah, SGD36 ribu untuk Mangapul, SGD36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.
"Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat," ungkap jaksa.
Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya.
"Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD48 ribu dari Lisa Rachmat," ucap jaksa.
Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru menerima uang sebanyak Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari Meirizka dan Lisa.
Vonis Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!