Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menceritakan bahwa dia mendapatkan keuntungan dari memainkan sejumlah kasus, baik pidana maupun perdata. Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai terdakwa.
Dalam sidang ini, jaksa menanyakan kasus lain yang membuat Zarof Ricar meraup keuntungan di luar kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya ialah kasus hukum perdata yang melibatkan industri gula.
Zarof mengaku bisa mengatur perkara tersebut karena pihak yang meminta bantuannya sudah menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung lantas menanyakan bagaimana Zarof bisa memperoleh berkas perkara meskipun dia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
“Apakah kepala badan bisa mendapatkan akses terkait perkara pada saat itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Tidak,” jawab Zarof.
“Mempunyai hubungan terkait dengan akses perkara?” cecar jaksa.
“Tidak,” timpal Zarof
“Sehingga saudara kemudian bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” ucap jaksa.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
“Iya,” balas Zarof.
Namun, Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas orang yang kerap memberinya informasi mengenai perkara. Dia akhirnya mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.
“Di Mahkamah Agung?” cecar jaksa.
“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” sahut Zarof.
“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” ujar jaksa.
“Jadi, kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini gini gini gini. Beliau paling gampang ditanya tanya soal perkara apapun,” ungkap Zarof.
“Sultoni ini siapa?” tambah jaksa.
“Hakim Agung pak,” timpal Zarof.
Meski begitu, Zarof menegaskan bahwa informasi perkara yang disampaikan Sultoni kepadanya tidak berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur.
Diketahui, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.
Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.
Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.
Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.
Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 dan 12 Oktober 2024. Pada masing-masing pertemuan tersebut, Lisa memberikan uang Rp 2,5 miliar sehingga totalnya sebanyak Rp 5 miliar.
"Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," tandas dia.
Berita Terkait
-
Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
-
Hakim Heru Sebut Mangapul Sesali Pernyataannya, Ungkap Ada Pemufakatan Dua Orang Ini
-
Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo
-
Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi