Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menceritakan bahwa dia mendapatkan keuntungan dari memainkan sejumlah kasus, baik pidana maupun perdata. Hal itu dia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai terdakwa.
Dalam sidang ini, jaksa menanyakan kasus lain yang membuat Zarof Ricar meraup keuntungan di luar kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Salah satunya ialah kasus hukum perdata yang melibatkan industri gula.
Zarof mengaku bisa mengatur perkara tersebut karena pihak yang meminta bantuannya sudah menang di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung lantas menanyakan bagaimana Zarof bisa memperoleh berkas perkara meskipun dia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
“Apakah kepala badan bisa mendapatkan akses terkait perkara pada saat itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Tidak,” jawab Zarof.
“Mempunyai hubungan terkait dengan akses perkara?” cecar jaksa.
“Tidak,” timpal Zarof
“Sehingga saudara kemudian bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” ucap jaksa.
Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
“Iya,” balas Zarof.
Namun, Zarof sempat enggan mengungkapkan identitas orang yang kerap memberinya informasi mengenai perkara. Dia akhirnya mengaku sering berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai Hakim Agung.
“Siapa?” tanya jaksa.
“Saya tanya ke teman-teman ini ada perkara ini, diskusi-diskusi,” jawab Zarof.
“Di Mahkamah Agung?” cecar jaksa.
“Iya di Mahkamah Agung. Semua orang saya tanyain pak,” sahut Zarof.
Berita Terkait
-
Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor
-
Hakim Heru Sebut Mangapul Sesali Pernyataannya, Ungkap Ada Pemufakatan Dua Orang Ini
-
Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo
-
Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional