Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman suara percakapan antara Penjaga Rumah Aspirasi PDIP Nur Hasan dan Harun Masiku.
Hal itu terjadi ketika Nur Hasan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam percakapan tersebut, Nur Hasan menyampaikan ada amanat agar Harun Masiku merendam ponselnya ke air dan diminta tetap berada di Kantor DPP PDIP.
"Bapak suruh Pak Harun standby di DPP terus handphone-nya harus direndam di air," kata Nur Hasan dalam rekaman suara yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
"Di mana?" tanya Harun.
"Nggak tahu saya juga, terserah bapak," ucap Hasan.
Kemudian, keduanya membuat janji untuk bertemu di SPBU yang berada di dekat Hotel Sopyan dan Masjid Cut Meutya, Jakarta Pusat. Setelah rekaman itu diputar, jaksa meminta penjelasan pada Nur Hasan.
"Percakapan yang kami putar ini apakah betul percakapan yang saudara ceritakan tadi? Tadi saudara kan sudah dengar suara ya, apakah salah satu dari itu suara saudara?" tanya jaksa.
"Yang sama dia, iya saya kan telponan," jawab Nur Hasan.
Baca Juga: Sidang Hasto, Terungkap Ada Perintah Misterius di Balik Pertemuan Nur Hasan dengan Harun Masiku
"Itu suara saudara betul ya?" tanya jaksa lagi.
"Iya," sahut Nur Hasan.
"Kemudian di situ percakapan tadi yang saudara sudah ceritakan disuruh rendam air, disuruh rendam air?" lanjut jaksa.
"Iya," balas Nur Hasan.
"Kemudian tadi ada pertanyaan dari itu. anda kan menyebutkan nama Jarun, tadikan saksi menyebutkan nama harun kan, ada nggak?" cecar jaksa.
"Oh iya," timpal Nur Hasan.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan cara Nur Hasan mengetahui nama Harun Masiku saat bertelepon. Pasalnya, Nur Hasan mengaku tidak mengetahui nama orang yang dia telepon.
Menjawab itu, Nur Hasan menjelaskan bahwa dia dipaksa dua orang misterius untuk menelepon Harun Masiku.
Dua orang tersebut memberi tahu dia dengan kode bahwa orang yang ditelepon adalah Harun Masiku.
Pada rekaman suara itu pula, Harun sempat bertanya kepada Nur Hasan tentang keberadaan seseorang yang dipanggil bapak.
Jaksa lantas menanyakan sosok bapak yang dimaksud Harun kepada Nur Hasan.
"Yang nanya Harun, yang dicari oleh Harun itu siapa? Bapak di mana tu siapa yang dimaksud?" kata jaksa.
"Ya nggak tahu saya. Pikiran saya, bapak orang itu," ucap Nur Hasan.
"Bapak orang itu, yang mengintruksikan, yang memerintahkan orang itu?" tanya jaksa.
"Iya," sahut Nur Hasan
"Bapak itu untuk memerintahkan kepada Harun bahwa bapak, pemberi perintah itu sedang di luar?" lanjut jaksa.
"Iya. Pokoknya intinya pake isyarat gitu lah kan di loudspeaker saya handphonenya," timpal Nur Hasan.
"Jadi kemudian saudara sampaikan bapak lagi di luar pak, begitu ya?” ucap jaksa.
"Iya," jawab Nur Hasan.
Mengenai perintah untuk merendam ponsel dan standby di DPP PDIP kepada Harun, Nur Hasan menjelaskan bahwa dua orang tak dikenal menyuruhnya mengatakan itu kepada Harun sebelum sambungan telepon dilakukan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Sebut Indonesia Darurat Bullying, Puan Siapkan Panggilan Menteri dan Tim Psikolog
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang