Suara.com - Penjaga Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nur Hasan mengaku dipaksa oleh dua orang tak dikenal untuk menghubungi dan menemui Harun Masiku.
Hal itu terjadi ketika Nur Hasan menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, Nur Hasan menceritakan tentang tugas-tugas yang dilakukan sebagai satpam yang kala itu ditugaskan di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Menteng, Jakarta Pusat.
Sekitar sore hari, Nur Hasan yang sedang berjaga di area pagar depan tiba-tiba dikagetkan dengan suara ketukan. Ternyata berasal dari luar dan dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Datang dua orang, pintu itu kan nggak saya kunci, ngga saya slot. Saya duduk ada yang ketok-ketok, saya samperin lah. Ada dua orang menanyakan Harun. 'Pak Harun, ada Pak Harun?', begitu seingat saya," kata Nur Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/22025).
Keduanya orang itupun disebut langsung masuk ke area Rumah Aspirasi tepatnya di pos satpam. Satu di antaranya, kata Nur Hasan, langsung mengambil ponsel miliknya yang sedang diisi daya.
Dalam perbicangan itu, salah seorang yang dinilai Nur Hasan berperawakan layaknya aparat memintanya untuk mengikuti semua perintahnya.
"Setelah ambil HP saudara tadi apa yang dilakukan?" tanya jaksa.
"Ini kamu ngomong sama ini. Tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh ntar kamu bilang ya. Amanat gitu, amanat, amanat," ucap Nur Hasan menirukan pernyataan orang tak dikenal tersebut.
Baca Juga: Saksi Ungkap Amanat Misterius untuk Harun Masiku, Siapa 'Bapak' di Balik Perintah?
"Pokoknya pak ada amanat. Itu sebelum telepon diarahkan dulu, setelah menyambung baru saya ngomong, langsung di loudspeaker. Dua orang itu mengarahkan saya," lanjut Nur Hasan.
Saat itu, Nur Hasan mengaku tak mengetahui siapa yang akan ditelepon. Namun, Nur Hasan mengingat jika satu dari dua orang tak dikenal itu terus memberikan kode agar komunikasi dalam telepon sesuai dengan keinginannya.
"Pada waktu itu komunikasinya hanya sekadar tanya di mana atau ada komunikasi lain?" tanya jaksa.
"Dia itu minta ketemuan pak, yang telepon orang sononya minta ketemuan," ucap Hasan.
Karena dipaksa oleh dua orang tak dikenal dan diancam, Hasan mengikuti kemauan orang yang ditelepon. Mereka memutuskan untuk bertemu di area Masjid Cut Mutia.
"Dia minta ketemuan di Masjid Cut Mutia," sebut Nur Hasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar