RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Pembahasan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah rampungnya pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Puan menilai bahwa setiap undang-undang harus dibahas secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, demi menghindari potensi kesalahan yang berdampak luas.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menyatakan bahwa pembahasan RUU ini harus mengikuti mekanisme yang benar.
Ia menyebut, jika dibahas bersamaan tanpa menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dahulu, maka akan berisiko melanggar prosedur legislasi yang berlaku.
Sejumlah pakar hukum juga menyarankan agar RUU Perampasan Aset disesuaikan dengan perkembangan hukum terkini dan memperhatikan prinsip hak asasi manusia, mengingat RUU ini berpotensi menyasar aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Dukungan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset semakin meningkat, seiring dengan sorotan tajam masyarakat terhadap kasus korupsi yang belum tuntas.
RUU ini dinilai sebagai salah satu instrumen penting untuk mempercepat proses penyitaan aset hasil kejahatan.
Dalam hal ini, pemerintah dan DPR dituntut untuk mempercepat sinergi agar agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal.
Baca Juga: Cabut Empat IUP Nikel di Raja Ampat, Prabowo Disebut Responsif
Namun demikian, penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang tidak berdasar, terutama yang menyebar di media sosial dan platform digital.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran fakta yang valid, klaim bahwa Presiden Prabowo memecat ratusan anggota DPR karena menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Tidak ada bukti atau pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR, dan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Klaim tersebut termasuk dalam kategori disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan mengganggu stabilitas politik nasional. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan memverifikasi sumber sebelum mempercayainya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim