Mereka menilai beberapa ketentuan dalam UU tersebut bermasalah, seperti soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam konteks pertahanan siber (Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15), aturan turunan OMSP, serta pengangkatan prajurit aktif ke jabatan sipil (Pasal 47 ayat (1) dan (3).
Permohonan ini diajukan agar norma-norma tersebut tidak diterapkan sebelum ada putusan yang memastikan konstitusionalitasnya, baik secara formil maupun materiil.
Sementara untuk menangguhkan penerapan UU No. 3 Tahun 2025 sebagai upaya melindungi hak konstitusional mereka dan mewujudkan keadilan konstitusional, Pemohon mengajukan permohonan provisi.
Selain itu, ada pula empat perkara lainnya, yaitu perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025 akan disidangkan dalam satu panel yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Perkara 56 dan 75 merupakan permohonan pengujian secara formil terhadap UU a quo, Perkara 68 merupakan satu-satunya permohonan yang hanya menguji secara materiil, sedangkan Perkara 57 menguji UU a quo secara formil dan materiil.
Sebelumnya diketahui bersama dalam rapat paripurna, DPR RI mengesahkan Rancangan UU TNI menjadi undang-undang meski menuai penolakan dari berbagai pihak, Kamis 20 Maret 2025.
Pengesahan UU TNI tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani, lalu dijawab setuju para peserta rapat.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip Kamis 20 Maret 2025.
Persetujuan RUU TNI disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Pengesahan RUU TNI hingga kini masih memicu penolakan karena fungsi tentara yang masuk ke ranah sipil.
Undang-undang tersebut mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa pasal di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI aktif hingga penambahan usia pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah