Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia.
Salah satu alasan dari belasan perkara terhadap gugatan tersebut dibuat lantaran dianggap cacat formil.
Pada perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, ada sekumpulan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia, atas nama Muhammad Alif Ramadhan dkk, yang ikut menggugat.
Mereka beralasan permohonan yang didasarkan pada pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam proses pembentukan UU tentang Perubahan UU TNI.
Pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat secara formil, lantaran dianggap tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi regulasi tersebut. Sidang perkara itu dipimpin majelis panel dengan Ketua Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, penggugat merupakan karyawan swasta, atas nama Christian Adrianus Sihite.
Ia mengajukan permohonan sebelum masuk ke alasan pokok permohonan demi terwujudnya asas keterbukaan. Selanjutnya, memohon MK untuk memerintahkan DPR serta Presiden untuk mempublikasikan naskah UU TNI.
Alasan pokok permohonan pengujian formil UU TNI karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945.
Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Pemohon Perkara 69 yang merupakan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar dkk.
Mereka menyampaikan RUU Perubahan UU TNI tidak masuk dalam daftar awal Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang disahkan DPR pada November 2024.
Namun kemudian dimasukkan secara mendadak melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 13 Februari 2025 tanpa penjelasan urgensi yang transparan.
Hanya dalam waktu 5 hari setelah Surpres, DPR langsung menyetujui masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas, dan proses pembahasan dilakukan secara cepat dan tertutup, termasuk pembahasan krusial melalui rapat konsinyering panja yang dilaksanakan di Hotel Fairmont Jakarta pada 14–15 Maret 2025.
Pelanggaran semakin nyata dengan keputusan untuk membahas bagian krusial RUU secara tertutup di lokasi mewah yang jauh dari pantauan publik.
Kemudian, menurut Pemohon 79 yang terdiri dari lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Endrianto Bayu Setiawan dkk mengajukan juga pengujian materiil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana