Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia.
Salah satu alasan dari belasan perkara terhadap gugatan tersebut dibuat lantaran dianggap cacat formil.
Pada perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, ada sekumpulan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Indonesia, atas nama Muhammad Alif Ramadhan dkk, yang ikut menggugat.
Mereka beralasan permohonan yang didasarkan pada pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dalam proses pembentukan UU tentang Perubahan UU TNI.
Pemohon menilai pembentukan UU TNI cacat secara formil, lantaran dianggap tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi regulasi tersebut. Sidang perkara itu dipimpin majelis panel dengan Ketua Saldi Isra didampingi oleh Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, penggugat merupakan karyawan swasta, atas nama Christian Adrianus Sihite.
Ia mengajukan permohonan sebelum masuk ke alasan pokok permohonan demi terwujudnya asas keterbukaan. Selanjutnya, memohon MK untuk memerintahkan DPR serta Presiden untuk mempublikasikan naskah UU TNI.
Alasan pokok permohonan pengujian formil UU TNI karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945.
Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK
Pemohon Perkara 69 yang merupakan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Moch Rasyid Gumilar dkk.
Mereka menyampaikan RUU Perubahan UU TNI tidak masuk dalam daftar awal Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang disahkan DPR pada November 2024.
Namun kemudian dimasukkan secara mendadak melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 13 Februari 2025 tanpa penjelasan urgensi yang transparan.
Hanya dalam waktu 5 hari setelah Surpres, DPR langsung menyetujui masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas, dan proses pembahasan dilakukan secara cepat dan tertutup, termasuk pembahasan krusial melalui rapat konsinyering panja yang dilaksanakan di Hotel Fairmont Jakarta pada 14–15 Maret 2025.
Pelanggaran semakin nyata dengan keputusan untuk membahas bagian krusial RUU secara tertutup di lokasi mewah yang jauh dari pantauan publik.
Kemudian, menurut Pemohon 79 yang terdiri dari lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Endrianto Bayu Setiawan dkk mengajukan juga pengujian materiil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Drama Cinta Segitiga Maut Bripda MS: Mahasiswi ULM Dicekik, Jasadnya Dibuang ke Got
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Akibat Siklon Tropis Grant
-
Minta KPK Telusuri Sumber Uang RK ke Wanita, Pakar: Tetapkan Tersangka atau Jangan Bunuh Nama Baik
-
Waspada Cuaca Buruk, Warga Bangka Belitung Diimbau Tak Rayakan Tahun Baru di Pantai
-
Riset DIR: Banjir Sumatra dan Aceh Bergeser Jadi Krisis Legitimasi dan Ancaman Stabilitas Nasional
-
Tim UGM Temukan Penyakit Kulit dan Diare Dominasi Korban Bencana Sumatra
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
-
Menteri Ara Patok Syarat Ketat: Huntap Sumatera Harus Bebas Banjir, Aman, hingga Dekat Fasum
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Puncak Arus Balik Libur Natal, KAI Daop 1 Jakarta Layani 44 Ribu Penumpang Hari Ini