Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti membantah tudingan terburu-buru merampungkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, menanyakan apakah Rossa mengetahui bahwa Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan ketika KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pertanyaan saya, setahu Saudara masih ada permohonan pengajuan praperadilan. Mengapa berkas ini dilimpahkan? Kayak buru-buru gitu?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
“Nggak, nggak buru-buru, Pak,” jawab Rossa.
“Makanya saya tanya, kenapa ketika tahu ada proses praperadilan, pengujian itu tetap dilaksanakan tahap dua? Tahu nggak alasannya? Kalau nggak tahu, ya nggak tahu,” lanjut Patra.
“Ketika jaksa penuntut umum dalam hal ini menyatakan berkas-berkas yang dilimpahkan tahap satu itu dinyatakan lengkap, penyidik tidak dalam posisi menunda-nunda. Ketika sudah dinyatakan lengkap, ya sudah kita limpahkan,” tutur Rossa.
Kemudian, Patra bertanya mengenai saksi dan ahli meringankan yang sempat diajukan Hasto dalam proses penyidikan, tetapi tidak dikabulkan KPK lantaran berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa.
“Ketika Bapak bilang penyidik merasa bahwa berkas itu sudah lengkap. Pertanyaannya, ada nggak Pak Hasto ini meminta dihadirkan saksi atau ahli yang meringankan kepada penyidik?” tanya Patra.
Baca Juga: Penyidik KPK Ungkap Identitas Asli Sri Rejeki Hastomo di Persidangan, Hasto Kristiyanto?
“Pada saat pemeriksaan tersangka terakhir, di dalam berita acara pemeriksaan tersangka, penyidik sudah menanyakan kepada tersangka, dan pada waktu itu juga disaksikan oleh penasihat hukum menyampaikan tidak mengajukan, belum mengajukan saksi yang meringankan,” sahut Rossa.
“Baik, pada saat itu belum. Setelah itu, Saudara tahu nggak bahwa Pak Hasto ingin mengajukan saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak?” cecar Patra.
“Setelah P21, kami dapat informasi ada surat terkait dengan permohonan saksi atau ahli yang meringankan,” timpal Rossa.
“Itu kan diajukan sebelum tanggal 4. Ingat nggak Saudara? Kalau nggak ingat, ya bilang nggak ingat,” tambah Patra.
“Iya, kita harus cek lagi, Pak,” balas Rossa.
“Saudara tahu nggak, sebelum tahap dua ada permohonan resmi bahwa Pak Hasto itu minta supaya ada saksi dan ahli yang meringankan? Tahu nggak Saudara?” tanya Patra lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai