Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa nomor telepon yang diberi nama kontak 'Sri Rejeki Hastomo' merupakan milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Nama tersebut tersimpan dalam ponsel milik Staf Hasto, Kusnadi.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan ihwal penyidik KPK meyakini bahwa perintah untuk menenggelamkan barang bukti handphone berasal dari Hasto.
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.
Kemudian jaksa melanjutkan pertanyaan kepada penyidik KPK tersebut.
"Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?"
Rossa menjelaskan bahwa penyidik melihat handphone dengan nomor yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto kepada Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya," ujar Rossa.
"Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," katanya.
Baca Juga: Kesaksian Penyidik KPK Rossa Ungkap Peran Firli, Hasto dan Harun Belum Tertangkap Tapi OTT Diumumkan
Dia mengaku sudah memeriksa tiga ponsel yang disita dari Kusnadi. Selanjutnya, ia meyakini bahwa ponsel yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo itu milik Hasto.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa.
"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.
"Ada tiga," jawab Rossa.
Lebih lanjut, jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa menyakini handphone itu milik Hasto. Rossa mengungkapkan penyidik menemukan catatan yang dianggap meyakinkan.
"Kemudian tadi, saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa? Apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?" lanjut jaksa jaksa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan