Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah tudingan bahwa dirinya adalah sosok Sri Rejeki Hastomo yang tercantum dalam ponsel staf pribadinya, Kusnadi.
Nama itu sebelumnya disebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nama samaran Hasto dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Itu hanya pendapat, hanya asumsi," kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
"Sudah dijelaskan bahwa kemarin ada keterangan saksi, nanti juga akan ada saksi lain yang memperjelas hal tersebut. Tapi sudah ditegaskan oleh saksi yang mengalami dan melihat langsung bahwa itu adalah milik Sekretariat DPP."
Menurut Hasto, pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, tidak bisa disebut sebagai keterangan saksi fakta.
Ia menilai keterangan Rossa hanya dibangun berdasarkan dugaan semata.
"Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta. Dia mengonstruksikan berdasarkan imajinasi dan asumsi," ujar Hasto.
Namun, dalam persidangan, Rossa mengungkap bahwa nama Sri Rejeki Hastomo ditemukan dalam ponsel Kusnadi, staf Hasto. Rossa meyakini ponsel itu sebenarnya milik Hasto.
"Pada saat dari bawah kami video, terlihat HP itu dikuasai oleh terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi," kata Rossa.
Baca Juga: Penyidik KPK Bantah Tudingan Terburu-buru Limpahkan Berkas Hasto
Menurutnya, penyidik menemukan tiga ponsel dari Kusnadi. Dua di antaranya diyakini milik Hasto dan satu milik Kusnadi.
Percakapan dan Catatan
Keyakinan itu diperkuat dengan isi percakapan dan catatan-catatan dalam ponsel.
Rossa menyebut kesulitan mengonfirmasi karena dua dari tiga nomor yang digunakan adalah nomor luar negeri.
"Yang pertama, ada catatan-catatan berkaitan dengan terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah nomor luar negeri," ujar Rossa.
Jaksa sebelumnya mempertanyakan bagaimana penyidik bisa menyimpulkan bahwa perintah untuk menenggelamkan ponsel berasal dari Hasto.
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" katanya.
Rossa menjelaskan bahwa penyidik melihat handphone dengan nomor yang diberi nama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto kepada Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," ungkap Rossa.
Dugaan ini menjadi bagian dari dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto.
Hasto didakwa telah melakukan beberapa perbuatan untuk menghalangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku.
Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto turut membantu Harun Masiku menghindari kejaran KPK.
"Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK, ia diduga memerintahkan Kusnadi untuk menyembunyikan ponsel agar tidak ditemukan penyidik.
Dalam penyidikan, KPK menyebut Hasto juga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak