Suara.com - Korlantas Polri mengaku, telah mendapat hasil Traffict Acciden Analysis (TAA) dari kecelakaan bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Akibat kecelakaan tersebut, sedikitnya 12 orang penumpang dikabarkan meninggal dunia.
"Sudah, sudah (ada hasilnya),” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Agus mengaku belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya. Namun kemungkinan besar kecelakaan itu terjadi akibat rem blong.
“asih dalam proses penyidikan dan pendalaman, tapi diduga akibat rem blong," jelasnya.
Tim penyidik, lanjut Agus, mengaku masih melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu nantinya bakal dilakukan oleh ahli sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Nanti masih kita kuatkan dengan saksi ahli mendalami kaitan dengan kesaksian. Tapi sementara itu, dari Korlantas sudah sangat cepat ke TKP," jelasnya.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, jika bus ALS yang terlibat kecelakaan di Padang Panjang, Sumatera Barat, tidak memiliki izin operasional.
Hal itu diketahui setelah pihak Kemenhub mengecek data di aplikasi Mitra Darat.
Baca Juga: Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
"Telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025," kata Kepala Bidang Hukum dan Humas Ditjen Hubungan Darat, Aznal, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Aznal mengatakan, dalam kecelakaan ini, bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.
Saat berada di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
"12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka,” ucapnya.
Aznal mengatakan, saat ini Ditjen Hubdat sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Kemudian, ia mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Berita Terkait
-
Istana Sampaikan Duka Atas Kecelakaan Maut, Presiden Prabowo Kasih Perintah Tegas
-
Tragis! 11 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Maut Truk Tabrak Minibus di Purworejo, Begini Kronologinya
-
Tragis Gegara Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Mobil Boks di Pamulang
-
Kecelakaan Maut di Padang Panjang, 12 Orang Tewas
-
Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Mobil BYD Belum Diperiksa karena Dirawat di RS
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf