Suara.com - Sebanyak 20 unit rumah dilaporkan rusak akibat angin kencang di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (11/5/2025) sore.
"Ada lima rumah yang rusak berat dan 15 rumah rusak ringan," kata Kepala Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Barat, Vitus Dwi Indarto saat dihubungi, di Jakarta, Minggu.
Akibat kerusakan tersebut, dua orang warga bernama Nasuha dan Saepul terluka akibat terkena reruntuhan asbes.
"Ada dua orang terluka, tapi sudah mendapat penanganan," kata Vitus sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Vitus mendata ada 34 kepala keluarga dengan 120 jiwa menjadi korban akibat kerusakan rumah.
"Sebagian besar rumah mereka alami kerusakan, misalnya atap yang rusak karena angin. Tapi mereka tidak mengungsi dan memilih bertahan di rumah masing-masing," ujar Vitus.
Mereka juga mulai membersihkan puing-puing kerusakan rumah dan memperbaiki atap yang bolong.
"Keluarga mereka sudah membersihkan puing-puing bangunan. Kemudian beberapa rumah juga sudah diperbaiki atap yang rusak dengan material yang ada," ujar Vitus.
Sebuah video di akun Instagram @warga.jakbar, menggambarkan sejumlah atap rumah warga di Kalideres rusak.
Baca Juga: Kobaran Maut di Korea Selatan: 24 Nyawa Melayang, Angin Kencang Perparah Kebakaran
Masih pada akun yang sama, sebuah video juga menunjukkan warga yang histeris akibat angin kencang di Pegadungan, Kalideres itu.
Hingga berita ini dilaporkan pukul 20.00 WIB, laporan kerusakan baru didata di Kamal, sementara wilayah lain di Kalideres belum didata secara detail.
"Masih dalam pendataan," ujar Vitus.
Prediksi Cuaca BMKG
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi/memperkirakan cuaca di Indonesia pada Minggu (11/5/2025) akan didominasi oleh kondisi hujan sedang hingga lebat pada 35 provinsi.
"Fenomena ini dipengaruhi oleh dinamika atmosfer, termasuk aktivitas siklon tropis dan sirkulasi siklonik di beberapa wilayah perairan Indonesia," kata Prakirawan BMKG Azhari Putri dilansir dari laman resmi BMKG di Jakarta.
Berita Terkait
-
Fachry Albar Ditangkap di Rumahnya: Positif Konsumsi Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam!
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
-
Potret Aktor Fachry Albar Kembali Ditahan Akibat Kasus Narkoba
-
Bungkam dan Tertunduk Lesu, Fachry Albar Jalani Pemeriksaan Usai Kembali Diciduk Kasus Narkoba!
-
Tenda Buffer Zone Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Ambruk Diterjang Angin Kencang
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal