Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara. Putusan ini disampaikan lantaran MK menilai kedua pasangan calon terbukti melakukan politik uang.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomot 821 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara dan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Menyatakan pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Sebab, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si) dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E, B.A dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
PSU harus dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024 tanggal 27 November 2024,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PSU Pilkada Barito Utara harus dilakukan dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan kedua pasangan calon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif. Dia menilai praktik politik uang ini melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum dalam pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E, B.A dan Sastra Jaya,” tegas Guntur Hamzah.
Masih Maraknya Politik Uang di Pilkada
Politik uang ternyata masih dipakai dan dijadikan cara ampuh bagi sejumlah calon kepala daerah di Pilkada 2024. Seperti yang terjadi di Pilkada Serang, Bawaslu mengendus adanya praktik politik uang yang diduga melibatkan tim sukses pasangan calon. Diduda ada 12 orang yang terlibat politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Serang.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat.
Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.
Berita Terkait
-
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
-
Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?
-
Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
Terkini
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana