Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara ihwal penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Sebelumnya, kabar penunjukan Hadi tersebut diketahui melalui foto terkait petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr Drs Hadi Poernomo, SH, Ak, CA, MBA, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnga setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi petikan keputusan presiden yang dilihat pada Rabu 14 Mei 2025.
Menanggapi perihal tersebut, Airlangga tidak mengonfirmasi perihal kabar itu. Ia kemudian hanya meminta kepada awak media menunggu kepastiannya nanti.
"Tunggu saja," kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 14 Mei 2025 malam.
Airlangga sekaligus menegaskan dirinya belum mendengar perihal penunjukan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 tersebut.
"Saya belum denger," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga mengungkapkan bahwa Hadi Poernomo merupakan salah satu staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Tapi yang pasti dia staf khususnya staf ahli di kantor Menko," ujar Airlangga.
Baca Juga: Dari Menkeu Hingga BRIN: Perjalanan Karir Bambang Brodjonegoro Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
Untuk diketahui, Hadi Poernomo merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menjabat sejak tahun 2009 sampai 2014.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari tahun 2001 hingga 2006.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hadi Poernomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara telah sesuai dengan kebutuhan dari jabatan tersebut.
"Tentunya penunjukkan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Namun, ia juga menekankan bahwa Hadi wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Jabatan Penasehat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk melapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!