Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjelaskan bahwa penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk operasi pasar sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan itu disampaikan sekaligus menanggapi pembahasan antara majelis hakim dengan Eks Mendag 2014-2019 Rachmat Gobel terkait surat permohonan perpanjangan operasi pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Inkopkar.
Hakim Anggota Alfis Setyawan sempat menanyakan hal tersebut kepada Gobel sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Betul sekali. Jadi penugasan Inkopkar itu sebetulnya dimulai dari jamannya Presiden SBY, di mana Kasad saat itu Pak Moeldoko, dengan Menteri Perdagangan saat itu Pak Gita Wirjawan menantangani MOU antara Angkatan Darat dengan Menteri Perniagaan berkait stabilisasi harga dan stok pangan,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.
"Nah itu di tindak lanjut di jamannya Pak Rachmat Gobel, di mana ada penugasan kepada Inkopkar, Induk Koperasi Kartika, operasinya Angkatan Darat, yang bekerjasama dengan pabrik gula rafinasi, pabrik gula rafinasi swasta untuk operasi pasar," tambah dia.
Dengan begitu, dia menegaskan bahwa penugasan kepada Inkopkar untuk operasi pasar sudah lama terjadi sebelum dia menjabat sebagai Menteri perdagangan.
"Demikian juga dengan penugasan PPI (Perundingan Perdagangan Internasional), pertama kali ditugaskan oleh Pak Gobel, saya diminta penugasannya oleh Pak Gobel kepada Menteri BUMN saat itu, Menteri BUMN yang menugaskan, dan saya melanjutkan," kata Tom Lembong.
Sebelumnya pada sidang hari ini, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Alfis Setyawan sempat jengkel dengan pernyataan Rachmat Gobel yang kerap tidak bisa menjawab pertanyaan dengan alasan lupa.
Awalnya, Hakim Alfis mempersoalkan pernyataan Gobel yang mengaku tidak pernah membaca laporan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama 10 bulan menjabat sebagai menteri.
Baca Juga: Rachmat Gobel Bikin Hakim Geram di Sidang Tom Lembong: Semua Saksi Ingat, Cuma Bapak yang Lupa
"Jadi saat bapak menjabat intinya yang bapak sampaikan di saat bapak menjabat, bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?” kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.
"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," jawab Gobel.
"Iya, laporan itu belum sempat dibaca?" lanjut Hakim Alfis.
"Belum saya baca," sahut Gobel.
“Sampai akhir masa jabatan?” ujar Hakim Alfis.
“Iya,” timpal Gobel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar