Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengungkap sosok yang mengusulkan agar Presiden kedua RI, Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara AMAR Law Firm sekaligus Advokat dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), Airlangga Julio.
Informasi ini diakuinya disampaikan langsung oleh pihak Kemensos saat audiensi dengan Gemas yang melakukan demonstrasi menolak usulan Soeharto diberi gelar pahlawan nasional pada Kamis (15/5/2025).
"Tadi dari pihak Kementerian Sosial menyampaikan beberapa update ya. Pertama, usulan mengenai pahlawan Soeharto ini datang dari Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi) di tahun 2025," ujar Airlangga usai menghadiri audensi dengan pihak Kemensos.
Kemudian, Kemensos mengakui sebenarnya sudah beberapa kali menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Seharusnya, kata Airlangga, hal ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk tidak meneruskan usulan tersebut.
"Artinya Kementerian Sosial sebenarnya beberapa kali sudah pernah menolak usulan pahlawan yang serupa terhadap Soeharto itu terjadi di tahun 2008, 2010, dan 2015," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Gemas juga mempertanyakan urgensi pengusulan gelar pahlawan untuk Soeharto tapi tak bisa dijawab pihak Kemensos.
"Kenapa urgent sekali untuk mengangkat Soeharto sebagai pahlawan hari ini, 2025 sementara beberapa kali sudah dibatalkan pengangkatannya tahun-tahun sebelumnya. Itu juga Kementerian Sosial tidak berhasil menjawab kami," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
Saat ini, usulan menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasioanl itu sedang dibahas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang beranggotakan 13 orang.
Jika dilanjutkan, usulan ini bakal disampaikan ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dibawah oleh Sekretaris Militer Presiden Istana Negara.
Terakhir usulan itu akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disetujui lewat Keputusan Presiden (Keppres).
Ia menyatakan pihaknya akan terus memantau proses pengusulan ini sampai ke Istana Negara agar tak disampaikan ke Prabowo.
"Jadi tahapannya masih panjang dan harapan kami semua pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan itu dapat menjadi catatan bagi TP2GP saat ini," pungkasnya.
Geruduk Kemensos
Berita Terkait
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya