Suara.com - Suasana tenang di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mendadak berubah menjadi perhatian serius bagi para petugas dan jemaah haji Indonesia.
Sebanyak 100 slop rokok ditemukan tersebar di sembilan koper jemaah asal Indonesia dari kloter JKG, yang tiba pada pukul 04.30 waktu setempat.
Rokok-rokok tersebut langsung disita oleh pihak bea cukai Arab Saudi, menandai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi catatan kepatuhan, tetapi juga menjadi bahan refleksi penting tentang disiplin dan pemahaman aturan di Tanah Suci.
Peringatan Tegas dari PPIH Daker Bandara
Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi, namun merupakan yang terbesar dalam jumlah barang yang disita.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini. Kami terus mengingatkan jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas dua slop per orang atau 200 batang,” ujar Abdillah dalam konferensi pers.
Menurutnya, para jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan.
Sebagai wakil jemaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam koordinasi dengan bea cukai Arab Saudi.
Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Suci? Simak 5 Tips Penting bagi Jemaah Haji Ini
Setelah proses penyitaan selesai, koper-koper tersebut dikembalikan ke hotel jemaah tanpa rokok di dalamnya.
Bukan Sekadar Disita, Bisa Didenda
Meski dalam kasus ini belum dikenai sanksi denda, Abdillah mengingatkan bahwa pelanggaran batas cukai bisa berujung pada hukuman denda.
Sebagai gambaran, pada musim haji tahun sebelumnya, seorang jemaah dikenakan denda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok, jauh di atas ketentuan.
“Kami tidak ingin ibadah jemaah terganggu hanya karena urusan sepele seperti rokok. Kepatuhan pada aturan negara tujuan adalah bagian dari kelancaran ibadah itu sendiri,” imbuh Abdillah.
Ia juga menyoroti praktik menitipkan rokok kepada sesama jemaah yang tidak merokok sebagai bentuk pelanggaran tidak langsung.
Berita Terkait
-
Baru Tiba di Tanah Suci? Simak 5 Tips Penting bagi Jemaah Haji Ini
-
Tips Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram: Anti Tersesat dan Lebih Nyaman
-
Suhu Mencapai 42 Derajat di Makkah, Ini Tips Aman Berhaji Saat Cuaca Ekstrem
-
WOM Finance Garap Pembiayaan Haji dengan Skema Syariah
-
Lengkap! Prosedur Badal Haji Orang Meninggal: Dari Niat Hingga Pelaporan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh
-
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Kehidupan Anak di Tapanuli Tengah
-
Pendidikan Pascabencana di Sumatra: Ketika Sekolah Dibuka Kembali, Siapkah Anak-Anak Belajar?
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan