Suara.com - Suasana tenang di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mendadak berubah menjadi perhatian serius bagi para petugas dan jemaah haji Indonesia.
Sebanyak 100 slop rokok ditemukan tersebar di sembilan koper jemaah asal Indonesia dari kloter JKG, yang tiba pada pukul 04.30 waktu setempat.
Rokok-rokok tersebut langsung disita oleh pihak bea cukai Arab Saudi, menandai salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi catatan kepatuhan, tetapi juga menjadi bahan refleksi penting tentang disiplin dan pemahaman aturan di Tanah Suci.
Peringatan Tegas dari PPIH Daker Bandara
Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdillah Muhammad, menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi, namun merupakan yang terbesar dalam jumlah barang yang disita.
“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini. Kami terus mengingatkan jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas dua slop per orang atau 200 batang,” ujar Abdillah dalam konferensi pers.
Menurutnya, para jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan.
Sebagai wakil jemaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam koordinasi dengan bea cukai Arab Saudi.
Baca Juga: Baru Tiba di Tanah Suci? Simak 5 Tips Penting bagi Jemaah Haji Ini
Setelah proses penyitaan selesai, koper-koper tersebut dikembalikan ke hotel jemaah tanpa rokok di dalamnya.
Bukan Sekadar Disita, Bisa Didenda
Meski dalam kasus ini belum dikenai sanksi denda, Abdillah mengingatkan bahwa pelanggaran batas cukai bisa berujung pada hukuman denda.
Sebagai gambaran, pada musim haji tahun sebelumnya, seorang jemaah dikenakan denda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok, jauh di atas ketentuan.
“Kami tidak ingin ibadah jemaah terganggu hanya karena urusan sepele seperti rokok. Kepatuhan pada aturan negara tujuan adalah bagian dari kelancaran ibadah itu sendiri,” imbuh Abdillah.
Ia juga menyoroti praktik menitipkan rokok kepada sesama jemaah yang tidak merokok sebagai bentuk pelanggaran tidak langsung.
Berita Terkait
-
Baru Tiba di Tanah Suci? Simak 5 Tips Penting bagi Jemaah Haji Ini
-
Tips Naik Bus Shalawat ke Masjidil Haram: Anti Tersesat dan Lebih Nyaman
-
Suhu Mencapai 42 Derajat di Makkah, Ini Tips Aman Berhaji Saat Cuaca Ekstrem
-
WOM Finance Garap Pembiayaan Haji dengan Skema Syariah
-
Lengkap! Prosedur Badal Haji Orang Meninggal: Dari Niat Hingga Pelaporan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar