Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan penyelidiknya, Arif Budi Raharjo yang mengungkapkan telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pernyataan Arif dalam sidang pengdilan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto masih dikaji, sebelum dilakukan langkah penangkapan terhadap Harun.
"Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.
Budi mengatakan bahwa langkah lanjutan baru akan diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian keterlibatan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Sebab, pembuktian tersebut dinilai penting sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
"Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ujar Budi.
Budi mengatakan keterangan Arif dalam persidangan Hasto sebagai saksi fakta yang mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.
"Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara," katanya.
Dalam sidang hari ini, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengetahui keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi buronan.
Baca Juga: Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
Hal itu terungkap saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Erna Ratnaningsih mempertanyakan soal pelaksanaan tugas Arif sebagai orang yang mengawasi pergerakan Harun Masiku.
"Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT," kata Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
"Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance."
Ia kemudian mengemukakan, sedang berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan target, yani Harun Masiku
"Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman."
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo