Pendapat Ulama
Dalam literatur Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sebagian besar ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyatakan keberadaan mahram adalah syarat bagi wanita untuk berhaji.
Namun, dalam mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat yang lebih longgar.
Al Hafiz dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kehadiran suami, mahram, atau sejumlah perempuan terpercaya sudah cukup untuk menemani wanita berhaji.
Bahkan, sebagian ulama berpendapat cukup satu perempuan terpercaya untuk mendampingi, asalkan perjalanan haji wanita aman.
Meski terdapat perbedaan pendapat mengenai syarat keberangkatan, sebagian besar ulama sepakat bahwa haji wanita tanpa mahram tetap sah secara hukum syar’i.
Pendapat ini disampaikan oleh Sayyid Sabiq dan diperkuat oleh pandangan ulama besar seperti Ibnu Taimiyah.
Ibnu Taimiyah menyatakan, seorang wanita yang berhaji tanpa mahram, atau seseorang yang memaksakan diri berhaji meski tidak mampu secara finansial, tetap sah hajinya.
Hal ini menunjukkan bahwa keabsahan ibadah tidak selalu terikat pada kehadiran mahram, selama syarat dan rukun haji lainnya terpenuhi.
Melihat dinamika pendapat ulama serta panduan resmi dari Kemenag RI, wanita yang ingin berhaji tanpa suami atau mahram bisa melakukannya selama dalam kondisi aman dan mengikuti mekanisme resmi.
Meski begitu, kehadiran mahram tetap menjadi pilihan utama dalam menjaga syariat dan keamanan.
Dengan semakin baiknya sistem pelayanan haji oleh pemerintah, termasuk pengawasan terhadap jamaah wanita, wanita haji tanpa mahram bukan lagi hal yang mustahil selama mengikuti aturan yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
5 Pilihan Smartwatch yang Cocok untuk Wanita Tangan Kecil, Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Aroma Segar di Bawah Rp30 Ribu yang Mudah Ditemukan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback untuk Wanita Karier, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
Ajang Puteri WITT 2026 Digelar Lagi, Venna Melinda Turun Tangan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Profil Rugaiya Usman: Cinta Sejak SMA, 'Pakaian' Wiranto yang Setia Hingga Hembusan Napas Terakhir
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
Ribuan Buruh Geruduk Balai Kota, Desak UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta
-
Pelat Nomor Ditutup Jadi Target Khusus Operasi Zebra, Polda Metro: Biasanya Pelaku Kejahatan!
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?