Suara.com - Haji tanpa mahram menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh kaum wanita yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci, Mekkah.
Apakah seorang perempuan diperbolehkan pergi haji tanpa ditemani suami atau kerabat laki-laki?
Jawaban atas pertanyaan tersebut ternyata cukup beragam, baik dari sisi fiqih maupun dari kebijakan resmi pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip dari berbagai sumber, dalam Islam, haji adalah rukun kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 27 yang berbunyi:
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Ayat tersebut menegaskan bahwa perintah haji berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa memandang jenis kelamin.
Namun, ketika berbicara soal wanita haji tanpa mahram, terdapat beberapa pendapat dari para ulama serta ketentuan pemerintah yang perlu diketahui.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)
Hadits ini menjadi dasar utama larangan bagi wanita untuk bepergian jauh tanpa ditemani mahram, termasuk dalam urusan berhaji.
Mahram sendiri didefinisikan sebagai laki-laki yang haram dinikahi secara permanen, seperti ayah, kakak laki-laki, atau anak laki-laki.
Namun, bagaimana jika kondisi tidak memungkinkan untuk membawa mahram?
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, wanita boleh menunaikan haji tanpa mahram atau suami selama kondisi aman dan terpenuhi beberapa syarat tertentu. Panduan ini disusun berdasarkan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2015.
Artinya, jika keamanan haji wanita tanpa mahram dapat dijamin, maka tidak ada larangan secara mutlak. Dalam praktiknya, Kemenag juga menerapkan sistem kloter (kelompok terbang) yang diawasi dan dikoordinasikan oleh petugas resmi, sehingga faktor keamanan jamaah wanita terjaga.
Berita Terkait
-
Pemberangkatan Haji 2026 Tuntas, Lebih dari 138 Ribu Jamaah Terbang ke Tanah Suci
-
Bolehkah Menunaikan Haji Berkali-kali? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Cara Memakai Parfum agar Tahan Lama untuk Wanita Berhijab, Wangi Seharian Walau Aktif Bergerak
-
9 Amalan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid
-
Tas Tangan Warna Apa yang Membawa Keberuntungan? Ini Tips Buat Cewek-Cewek
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir