Suara.com - Komplotan oknum ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, kini telah diciduk polisi.
Lima anggota ormas FBR itu ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Komplotan oknum ormas tersebut berjumlah lima orang, namun satu orang berstatus DPO," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Abdul menjelaskan kelima oknum ormas tersebut yaitu M sebagai ketua, AK alias W sebagai Sekjen, kemudian NN, RS dan IM (DPO) sebagai anggota.
Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari, Depok.
"Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh para terlapor yang meminta uang jatah Ormas wilayah Bojongsari," katanya.
Selain meminta uang jatah ke pedagang kata Abdul, para oknum ormas itu juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
"Selanjutnya, para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta, " ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (16/5), keempat oknum ormas tersebut mengaku mereka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2021.
Baca Juga: Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
"Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru," kata Abdul.
Para pelaku kepada polisi mengaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
"Dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun," tegasnya.
Kasus Serupa di Jakarta
Anggota FBR Ditangkap Usai Peras Warga: Ngaku Demi Biaya Hidup hingga Beli Narkoba
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) berinisial J.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap mandor proyek bongkaran rumah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebut J memeras uang sebesar Rp500 ribu dengan dalih keamanan.
Selain melakukan pemerasan pelaku juga sempat merampas handphone atau HP milik salah satu pekerja proyek.
"Ancamannya apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul, J mengaku telah lima tahun menjadi anggota FBR ranting Juraganan, Jakarta Selatan.
Penyidik turut menyita barang bukti berupa kemeja FBR yang kerap dipakai J saat beraksi.
Selain itu J juga mengaku sehari-hari kerap menjadi juru parkir liar di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Selain itu pelaku J juga sering meminta uang keamanan kepada masyarakat setiap kali ada kegiatan.
"Dia juga sering mendatangi kegiatan masyarakat dan meminta uang keamanan," ungkap Abdul.
Kepada penyidik J mengaku uang hasil pungutan liar dan pemerasan ini ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain juga dipergunakan untuk membeli narkoba.
"Salah satunya membeli narkoba," beber Abdul.
Kekinian J telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Polisi Tangkap Anak Buah Hercules di Kembangan, Diduga Kelola Parkir Liar dan Peras Pedagang
-
Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
-
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS