Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memperpanjang jam operasional lima taman di Jakarta hingga 24 jam.
Menurut Ali, kebijakan memperpanjang waktu operasional taman hingga malam hari perlu didukung.
Namun, ia menilai pembukaan taman tanpa tutup terlalu berlebihan untuk diterapkan di Jakarta.
"Kebijakan Pemprov Jakarta membuka taman kota sampai malam sangat bagus dan perlu di dukung penuh karena ini adalah sebuah alternatif tempat hiburan berbiaya murah bagi masyarakat khususnya di waktu malam hari," ujar Ali kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
"Tapi untuk waktu operasi selama 24 jam saya pikir kurang tepat, lebih baik jika hanya sampai jam 24.00 saja," lanjutnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menilai operasional taman 24 jam sangat rawan bagi kelompok rentan.
Dikhawatirkan nantinya taman yang seharusnya menjadi tempat kegiatan positif malah menjadi lokasi terjadinya tindakan kriminal.
"Di atas jam 12 malam tentu akan sangat rawan ya, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, seperti rawan terhadap pelaku tindak kejahatan misal begal, perampokan, geng motor dan lain-lain," ucapnya.
Tak hanya itu, jika melewati dini hari, pasangan yang menjadikan tempat itu untuk pacaran malah akan memanfaatkannya untuk kegiatan negatif.
Baca Juga: Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo
"Selain itu jika dibuka 24 jam dikhawatirkan juga dijadikan tempat pacaran yang menjurus ke perbuatan mesum, anak-anak muda yang nongkrong sambil minum alkohol," ungkapnya.
Ia pun meminta Pemprov DKI untuk melengkapi berbagai sarana dan prasarana penunjang keamanan serta keselamatan di taman yang beroperasi hingga larut malam.
"Perlu disiapkan juga tempat-tempat sampah, CCTV, petugas kebersihan demi kenyamanan warga yang berkunjung," jelasnya.
"Untuk menciptakan rasa aman, saya pikir pemprov jakarta perlu bekerja sama dengan pihak kepolisian ya dalam melakukan patroli disekitar taman yang buka sampe malam tersebut," pungkasnya.
Kebijakan Pramono
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan penambahan jam operasional lima taman di Jakarta selama 24 jam penuh yang dimulai hari ini, Jumat (16/5/2025).
Berita Terkait
-
Kompak Absen Pembekalan PDIP: Pramono Mau Naik Haji, Rano Karno Nonton Festival Film di Luar Negeri
-
Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!
-
DPRD Minta Rekrutmen PPSU Cuma Khusus Warga Ber-KTP Jakarta, Begini Reaksi Pramono Anung
-
Prabowo Tegur Kader Gerindra: Jangan Koar-koar soal 2 Periode
-
Mulai Hari Ini, Lima Taman di Jakarta Buka 24 Jam
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini