PPIH Terbitkan Edaran Resmi, Ketua Kloter Diminta Bertindak Cepat
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, PPIH Arab Saudi menerbitkan edaran resmi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam edaran tersebut, Ketua Kloter diminta mendata jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah.
Data ini mencakup nama jemaah, hubungan keluarga, dan identitas syarikah masing-masing.
Data yang terkumpul kemudian dikirimkan ke sektor, untuk selanjutnya diproses oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung kembali dengan keluarganya namun belum melapor, segera sampaikan ke Ketua Kloter agar dilaporkan secara resmi ke sektor Daker Makkah," tegas Muchlis.
Kenapa Harus Melapor?
Pelaporan sangat penting, bukan hanya untuk pencatatan administratif, tetapi juga untuk kelancaran pergerakan jemaah saat masuk ke fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Jika data jemaah tidak sesuai dengan kartu Nusuk atau data syarikah, maka bisa menimbulkan kendala saat mobilisasi besar-besaran jemaah dari hotel ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H.
Baca Juga: Haji di Tengah Krisis Iklim: Bagaimana Solusi Ibadah Saat Ancaman Panas Ekstrem?
Dalam edaran itu pula, Ketua PPIH meminta Kepala Daker Makkah beserta seluruh Kepala Sektor untuk menunjuk penanggung jawab khusus yang mengawal proses penggabungan jemaah yang terpisah.
Ini untuk memastikan bahwa laporan dari lapangan ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.
Bahkan, Muchlis menegaskan bahwa proses penggabungan harus tuntas dalam 1x24 jam setelah jemaah tiba di Makkah.
Gelombang Kedatangan Jemaah Terus Berlangsung
Per 18 Mei 2025, tercatat lebih dari 120 kloter atau sekitar 47.000 jemaah sudah tiba di Makkah dari Madinah.
Mereka adalah jemaah gelombang pertama yang menetap di Madinah selama sekitar sembilan hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar