Suara.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman group Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisi adegan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku bahwa dirinya masih mendalami tentang temuan ini.
"Kita kan udah kemarin tunggu lah. Masih mendalami," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.
Meski demikian, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan aktivitas seksual ini merupakan sisi paling pelik.
Fantasi sedarah, berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah.
Tetapi bisa pula pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber atau pun molestation yang merupakan aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber.
"Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan," kata Reza dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.
Namun sayangnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Namun menurutnya, para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual.
Kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan seorang, yang berusia berusia 0 hingga sebelum 18 tahun.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!
Kemudaian kekerasan terhadap paksaan yang berarti bersifat nonkonsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris.
Adapun, perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah.
"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, hal tersebut belum ada payung hukum yang bisa menjeratnya.
"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau mereka. Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral," katanya.
Amoral sendiri lantaran pasal-pasal tersebut tidak menjiwai nilai-nilai moralitas dan etil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi