Suara.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman group Facebook 'Fantasi Sedarah' yang berisi adegan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku bahwa dirinya masih mendalami tentang temuan ini.
"Kita kan udah kemarin tunggu lah. Masih mendalami," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.
Meski demikian, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan aktivitas seksual ini merupakan sisi paling pelik.
Fantasi sedarah, berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah.
Tetapi bisa pula pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber atau pun molestation yang merupakan aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber.
"Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan," kata Reza dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.
Namun sayangnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses. Namun menurutnya, para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual.
Kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan seorang, yang berusia berusia 0 hingga sebelum 18 tahun.
Baca Juga: Kementerian PPPA Minta Polisi Tangkap Pembuat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Membahayakan Anak-anak!
Kemudaian kekerasan terhadap paksaan yang berarti bersifat nonkonsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris.
Adapun, perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah.
"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?” ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, hal tersebut belum ada payung hukum yang bisa menjeratnya.
"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau mereka. Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral," katanya.
Amoral sendiri lantaran pasal-pasal tersebut tidak menjiwai nilai-nilai moralitas dan etil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini