Suara.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan itu dilayangkan karena J mengaku kerugian senilai Rp6,3 miliar.
J menggugat perusahaan properti berinisial MBM karena dinilai melakukan wanprestasi.
Kuasa Hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba, menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp 1 miliar.
Disebutkan jika unit apartemen itu bernama Tokyo Riverside yang bergaya Jepang dengan luas 55 m persegi dan terdiri dari dua kamar tidur.
Kliennya kemudian tergiur atas tawaran itu karena letaknya yang strategis dan dirasa akan mendulang keuntungan jika disewakan kembali.
Kliennya lalu mulai membayar uang muka senilai Rp 5 juta dan mencicil senilai Rp 16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017. Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.
"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp 16,7 juta," beber Ucok Rolando saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, beber Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak.
Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Larang Perwakilan Kemenhub Naik Mobil Komando, Massa Ojol: Suruh Menterinya ke Sini!
Ucok juga menyebut jika tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen ternyata masih berupa tanah kosong.
"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," jelas Ucok Rolando.
Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke PT MBM tapi tak kunjung mendapat respons yang baik.
Lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen, kata Ucok, kliennya pun akhirnya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/PDT/G/2025/PN Jakarta Utara," jelasnya.
Di dalam gugatan perdata itu, kliennya juga meminta agar PT MBM membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.
Berita Terkait
-
Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan
-
Ngaku Tak Masalah jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Kasihan, tapi Ini Sudah Keterlaluan
-
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Ngaku Dicecar 22 Pertanyaan: Mulai Ijazah SD, SMP hingga Universitas
-
Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta
-
Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung
-
Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka