Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto.
Penangkapan Dirut Sritex ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.
‘“Betul,” kata Febrie, lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Febrie menjelaskan, jika Iwan lukminto ditangkap semalamam di wilayah Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi di tangkap di Solo,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie belum memberikan keterangan yang lebih rinci soal penangkapan ini.
Kini penyidik masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa sejumlah pihak bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sritex (SRIL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat penyidikan umum.
Baca Juga: Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
Meski demikian, Harli belum merinci soal bank apa saja yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Jampidsus pada Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke ranah penyidikan.
"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," kata Harli, di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Penyidikan, lanjut Harli, masih bersifat umum. Hal ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Sehingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, dokumen tersebut bakal dicocokkan untuk menemukan fakta hukum.
"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Alasan Usut Kasus Sritex
Harli mengatakan bahwa fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit. Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, namun bank yang memberikan kredit terhadap perusahaan tersebut milik pemerintah.
"Nah itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," jelasnya.
Sesuai aturan UU No.17/2013 tentang keuangan negara, kata Harli, secara eksplisit menjelaskan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Sebabnya, Korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.
"Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," ucapnya.
Dugaan perbuatan melawan hukum, lanjut Harli, yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan kerugian keuangan negara atau tidak.
"Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," ujar Harli.
Sritex merupakan perusahaan swasta milik keluarga Lukminto. Terakhir, Sritex dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto.
Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta.
Diketahui bersama, sebelumnya, Seitex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Usai melewati proses panjang sidang kepailitan, akhirnya perusahaan raksasa di bidang tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.
Berita Terkait
-
Cerita di DPR, Jampidsus Sebut Anak Buahnya Nyaris Pingsan saat Temukan Rp920 M di Rumah Zarof Ricar
-
Kejagung Soroti Fakta Sidang, Budi Arie Bakal Dibidik usai Disebut Ikut Terima Fee Judol?
-
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
-
Pertanyakan TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Puan Maharani: Jangan sampai Ada Fitnah!
-
Jamin Tak Ganggu Kasus, Kejagung Bersyukur Kantor Dijaga TNI: Mumpung Ada Perbantuan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar