Suara.com - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan pidana korupsi pembiayaan fiktif yang terjadi pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, seorang tersangka baru yang dijerat oleh penyidik yakni berinisial OEW, selalu Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
“Tersangka tersebut berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Syahron, dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2025.
OEW ditetapkan menjadi tersangka melalui surat penetapan Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.
"Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar," lanjut Syahron.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya dari penelusuran dan pemulihan atas kerugian negara dalam perkara ini.
"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud," jelasnya.
11 Tersangka
Dengan demikian, total ada 11 orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
"EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025," kata Syahron dalam keterangannya pada Jumat 16 Mei 2025.
EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan 9 tersangka dalam perkara yang sama.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, perusahaan pelat merah tersebut menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun hal itu tidak dilakukan dilakukan alias fiktif.
“Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom sebesar Rp431,7 miliar,” ujar Syarief pada Rabu 7 Mei 2025.
Uang ratusan miliar rupiah tersebut merupakan total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT Telkom, terhadap sembilan perusahaan, adapun rinciannya yakni PT ATA Energi, ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai litium ion dan genset, dengan nilai proyek Rp64,4 miliar.
Kemudian, PT International Vista Quanta, melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage, dengan nilai proyek Rp22 miliar.
PT Japa Melindo Pratama Proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan nilai proyek Rp60 miliar.
Selanjutnya, PT Green Energy Natural Gas,Proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar.
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.
PT Forthen Catar Nusantara, proyek penyediaan resource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar.
PT VSC Indonesia Satu, tentang proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab, nilai proyek Rp33 miliar.
PT Cantya Anzhana Mandiri, proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan nilai proyek Rp114,9 miliar.
Terakhir, PT Batavia Prima Jaya, proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan, dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.
Adapun sembilan tersangka dalam perkara ini, yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017.
Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018; NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
"AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya,” kata Syarif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sementara tersangka atas inisial DP dilakukan tahanan Kota Depok, dengan pertimbangan alasan kesehatan.
"Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi