Suara.com - Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Dalam agenda sidang, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang saat itu melakukan penggeledahan, salah satunnya Anggota Polda Metro Jaya, Reinhart Yosep Rubin.
Ia dijadikan saksi oleh jaksa penuntut adalah (JPU) untuk empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam persidangan Reinhart mengaku menemukan sepucuk senjata api lengkap dengan amunisinya dari salah seorang terdakwa judi online.
"Terhadap saksi Reinhart. Saudara ini sebagai saksi penangkap?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Betul," jawab Reinhart.
"Terhadap para terdakwa atau bagaimana?" tanya jaksa.
"Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi, yang bersangkutan ini tidak ada,” jelas Reinhart.
“Lalu istrinya, kami bawa untuk kita mintai keterangan. Namun, pada hari yang sama, 1 November, Pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lalukan penggeledahan terhadap Bapak Tony," katanya.
Baca Juga: Terseret Mafia Judol, Budi Arie Bakal Didepak Dari Kabinet?
Saat ditangkap, dari Tony didapatkan sebuah ponsel iPhone 14 Promax, uang tunai senilai Rp10 juta, dan sebuah kartu ATM atas nama Apriliantony.
Setelahnya, Reinhart bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Aprilliantony dan menemukan uang dalam pecahan dolar.
"Yang ditemukan apa saja?" kata jaksa.
"Ada uang tunai kurang lebih Rp50 juta. Ada juga senpi beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony, kemudian saya kurang ingat," jawab Reinhart.
"Kalau mobil?" kata jaksa.
"Ada," kata Reinhart.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V