Dari tersangka MS, kata dia, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” katanya.
Brigjen Pol. Nurul menyebut bahwa hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.
Sedangkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.
“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” katanya.
Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.
Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.
Selain penindakan, Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait dalam rangka pemulihan para korban, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Polisi Ringkus 6 Pelaku Fantasi Sedarah, Ungkap Fakta Mengerikan
-
Potret Jokowi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Sambangi Bareskrim Polri, Jokowi Siap Klarifikasi Terkait Ijazah Palsu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang