Dari tersangka MS, kata dia, terdapat tiga korban berjenis kelamin perempuan yang terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
“Terdiri atas satu orang dewasa berusia 21 tahun dan dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” katanya.
Brigjen Pol. Nurul menyebut bahwa hubungan tersangka MS dengan korban dewasa adalah adik ipar. Korban difoto oleh tersangka saat sedang tidur.
Sedangkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.
“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” katanya.
Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.
Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.
Selain penindakan, Direktorat PPA-PPO juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga serta instansi terkait dalam rangka pemulihan para korban, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
“Dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban yang meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Polisi Ringkus 6 Pelaku Fantasi Sedarah, Ungkap Fakta Mengerikan
-
Potret Jokowi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Sambangi Bareskrim Polri, Jokowi Siap Klarifikasi Terkait Ijazah Palsu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK