Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten angkat topi dengan upaya pihak SMK Waskito yang berinisiatif membentuk tim pengumpul fakta untuk membantu kepolisian mengusut tuntas soal kasus dugaan pelecehan terhadap pelajar di sekolah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam acara penyuluhan kesadaran hukum kepada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan pada Rabu 21 Mei 2025.
Diketahui, SMK Waskito belakangan menjadi sorotan setelah ada dugaan kasus pelecehan terhadap siswa. Bahkan, ada tiga siswa yang diduga menjadi korban telah membuat laporan ke polisi. Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/991/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Mei 2025.
Di dalam acara itu, Rangga awalnya mengungkapkan soal tugas dan fungsi jaksa kepada para siswa. Selain itu, Rangga juga mewanti-wanti anak-anak agar tidak berurusan dengan masalah hukum seperti kasus perundungan, tawuran hingga narkoba.
Pemaparan itu disampaikan demi memberika edukasi kepada para pelajar soal pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini.
"Saya mau kasih tau hari ini, saya bukan mau nakut-nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang ini yang ngerasa dirinya dia udah ngerti segalanya, dia udah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," beber Rangga yang ditulis pada Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, maraknya fenomena tawuran dan bullying siswa karena masih banyak anak-anak yang tidak mengerti masalah hukum. Sehingga, lanjutnya kerap ada pelajar yang terjerumus sejumlah masalah.
"Kenapa mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum? Karena mereka tidak tahu hukum. Kenapa mereka tidak tahu hukum? Jawaban mereka beraneka ragam. Karena mereka nggak pernah baca, mereka nggak pernah tau aturan dan sekolah mereka bukan dibidang hukum," ungkapnya.
Di sisi lain, Rangga juga menjelaskan tidak hanya aparat hukum yang mesti belajar soal hukum. Menurutnya, profesi apapun wajib mengerti aturan hukum sehingga bisa paham tentang risiko pelanggaran hukum seperti praktik korupsi hingga judi online.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
"Hukum bukan tentang bidangnya. 'Pak, tapi kan saya ini kan siswa SMK, apakah anak SMK perlu tahu hukum?' Perlu! Contoh, jika kalian ada di bidang perhotelan. Nanti kalau ada tamu yang mabuk-mabuk di lokasi hotel boleh nggak nih? Kita harus gimana? Akuntan. Bagaimana kalau nanti kita disuruh korupsi? Pentingnya memahami dan mengerti aturan itu wajib. Lalu bagaimana dengan anak multimedia, apakah juga perlu paham hukum? Judi online merajalela. Apakah hukumnya orang berjudi. Semua harus paham itu," bebernya.
Dia pun menyebut jika aturan hukum memang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat. Dia pun mencontohkan masih ada orang yang tidak tahu dan tidak sadar akan hukum, sehingga terkadang ada warga yang menjadi korban dari hukum itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa hukum memiliki tujuan yaitu pertama kepastian hukum, kedua kemanfaatan dan yang ketiga yaitu ketertiban.
"Jadi kalau ketiga hal ini tercapai, barulah muncul sebuah rasa, namanya rasa keadilan. Inilah tujuan hukum," kata Rangga.
Dalam acara itu, Rangga juga menjawab pertanyaan dari seorang siswa yang menyinggung soal dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pertanyaan dari siswa itu, apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara.
Terkait pertanyaant tersebut, Rangga mengatakan bahwa ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tidak semaksimal orang dewasa.
Berita Terkait
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Soal Desakan Reshuffle ke Prabowo, Habiburokhman Blak-blakan Tak Setuju: Nanti Malah Gak Produktif
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan