Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut melaporkan ihwal pemblokiran rekening bank secara massal kepada Presiden Prabowo Subianto.
Laporan itu disampaikan Ivan saat menghadap kepala negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore.
Ivan mengaku dalam pertemuan tersebut, ia bersama Prabowo membahas banyak hal. Prabowo sekaligus memberikan banyak arahan untuk PPATK, tidak terkecuali ihwal pemblokiran rekening bank secara massal.
"Beliau mendukung semua. Prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," kata Ivan usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.
Ivan membantah pemblokiran dilakukan secara mendadak. Hal itu ditegaskan Ivan saat ditanya terkait bagaimana mekanisme pemblokiran rekening bank secara massal dilakukan, termasuk kepada rekening yang bukan dormant atau rekening aktif.
"Nggak. Itu sudah dibicarakan lama," kata Ivan.
Ivan lantas menyarankan agar masyarakat melakukan reaktivasi, bila rekening aktif mereka mengalami pemblokiran.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok gaada masalah," ujar Ivan.
Baca Juga: Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
Alasan Lakukan Blokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
Berita Terkait
-
AHY Pamer Kebijakan Prabowo saat Pidato di Universitas Stanford, Apa Katanya?
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Rocky Gerung Ungkap Mimpi Prabowo: Ingin Jadi Pemimpin Sosialis Asia
-
Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
-
Prabowo Gandeng Daewoo! Siap Bangun Indonesia di Sektor Migas dan Konstruksi?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim