Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut melaporkan ihwal pemblokiran rekening bank secara massal kepada Presiden Prabowo Subianto.
Laporan itu disampaikan Ivan saat menghadap kepala negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore.
Ivan mengaku dalam pertemuan tersebut, ia bersama Prabowo membahas banyak hal. Prabowo sekaligus memberikan banyak arahan untuk PPATK, tidak terkecuali ihwal pemblokiran rekening bank secara massal.
"Beliau mendukung semua. Prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," kata Ivan usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.
Ivan membantah pemblokiran dilakukan secara mendadak. Hal itu ditegaskan Ivan saat ditanya terkait bagaimana mekanisme pemblokiran rekening bank secara massal dilakukan, termasuk kepada rekening yang bukan dormant atau rekening aktif.
"Nggak. Itu sudah dibicarakan lama," kata Ivan.
Ivan lantas menyarankan agar masyarakat melakukan reaktivasi, bila rekening aktif mereka mengalami pemblokiran.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok gaada masalah," ujar Ivan.
Baca Juga: Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
Alasan Lakukan Blokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
Berita Terkait
-
AHY Pamer Kebijakan Prabowo saat Pidato di Universitas Stanford, Apa Katanya?
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Rocky Gerung Ungkap Mimpi Prabowo: Ingin Jadi Pemimpin Sosialis Asia
-
Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
-
Prabowo Gandeng Daewoo! Siap Bangun Indonesia di Sektor Migas dan Konstruksi?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa