"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama dengan stakeholder lainnya. Ini juga merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," ujar Ivan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (19/5/2025).
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya menamahkan.
Data yang diungkapkan PPATK menunjukkan skala permasalahan yang mendasari tindakan pemblokiran ini. Sepanjang tahun 2024, PPATK berhasil mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk melakukan deposit dalam aktivitas perjudian online
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan praktik masif penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil dari berbagai tindak pidana serius lainnya, seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, dan berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya.
"Pada tahun 2024, kami menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online," terang Ivan, menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan rekening dormant dalam ekosistem kejahatan keuangan.
Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa para nasabah yang terdampak oleh penghentian sementara transaksi ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka.
PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.
Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur verifikasi yang telah ditetapkan oleh bank. Sebagai alternatif, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Baca Juga: Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
Berita Terkait
-
AHY Pamer Kebijakan Prabowo saat Pidato di Universitas Stanford, Apa Katanya?
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Rocky Gerung Ungkap Mimpi Prabowo: Ingin Jadi Pemimpin Sosialis Asia
-
Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
-
Prabowo Gandeng Daewoo! Siap Bangun Indonesia di Sektor Migas dan Konstruksi?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim