Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana turut melaporkan ihwal pemblokiran rekening bank secara massal kepada Presiden Prabowo Subianto.
Laporan itu disampaikan Ivan saat menghadap kepala negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore.
Ivan mengaku dalam pertemuan tersebut, ia bersama Prabowo membahas banyak hal. Prabowo sekaligus memberikan banyak arahan untuk PPATK, tidak terkecuali ihwal pemblokiran rekening bank secara massal.
"Beliau mendukung semua. Prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," kata Ivan usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan.
Ivan membantah pemblokiran dilakukan secara mendadak. Hal itu ditegaskan Ivan saat ditanya terkait bagaimana mekanisme pemblokiran rekening bank secara massal dilakukan, termasuk kepada rekening yang bukan dormant atau rekening aktif.
"Nggak. Itu sudah dibicarakan lama," kata Ivan.
Ivan lantas menyarankan agar masyarakat melakukan reaktivasi, bila rekening aktif mereka mengalami pemblokiran.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok gaada masalah," ujar Ivan.
Baca Juga: Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
Alasan Lakukan Blokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
Berita Terkait
-
AHY Pamer Kebijakan Prabowo saat Pidato di Universitas Stanford, Apa Katanya?
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Rocky Gerung Ungkap Mimpi Prabowo: Ingin Jadi Pemimpin Sosialis Asia
-
Menyingkap Makna di Balik Larangan Gembar-gembor Dua Periode Prabowo
-
Prabowo Gandeng Daewoo! Siap Bangun Indonesia di Sektor Migas dan Konstruksi?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek