Nampak juga momen kala dia menyapa kerabatnya yang menjadi terdakwa dan sempat beberapa kali mengobrol sebelum sidang.
“Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” tambah Vinsensius.
Namun demikian, kekhawatiran Reja terjawab ketika majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan kedua anaknya dalam persidangan tersebut.
Sehingga, hanya ada satu terdakwa yang harus ditahan dalam kasus ini.
Vinsensius juga mengungkap jika Reja beberapa kali merasakan kekhawatiran jika dirinya harus dipenjara.
Beberapa kali Reja bertanya-tanya kepada Vinsensius terkait kekhawatirannya itu.
Sementara, Vinsensius mencoba menenangkan dengan memintanya menunggu keputusan dari majelis hakim di sidang tersebut.
“Iya seperti itu, kepada saya dia sempat nanya-nanya (kapan masuk penjara?). Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua,” paparnya.
Kasus yang menjerat Reja dan kerabatnya itu dikarenakan kasus pemalsuan dokumen silsilah dan penggelapan asal-usul demi warisan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Geleng-geleng Lihat Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Penyebabnya
Kasus tersebut sejatinya sedang dalam gugatan perdata sejak beberapa tahun lalu.
Namun, status gugatan tersebut saat ini masih NO karena tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul seseorang.
Upaya praperadilan sempat ditempuh, namun ditolak oleh majelis hakim. Akhirnya, kasus tersebut berlanjut hingga 17 orang tersebut menjadi terdakwa.
Pada agenda sidang Kamis (22/5/2025) tim penasihat hukum membacakan eksepsi kepada majelis hakim.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai jika dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum bersifat prematur untuk disidangkan.
“Terdapat ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan, bahkan dakwaan yang dibuat penuntut umum adalah dakwaan yang prematur untuk disidangkan dalam persidangan,” papar ketua tim penasihat hukum, Warsa T. Bhuwana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan