Nampak juga momen kala dia menyapa kerabatnya yang menjadi terdakwa dan sempat beberapa kali mengobrol sebelum sidang.
“Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” tambah Vinsensius.
Namun demikian, kekhawatiran Reja terjawab ketika majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan kedua anaknya dalam persidangan tersebut.
Sehingga, hanya ada satu terdakwa yang harus ditahan dalam kasus ini.
Vinsensius juga mengungkap jika Reja beberapa kali merasakan kekhawatiran jika dirinya harus dipenjara.
Beberapa kali Reja bertanya-tanya kepada Vinsensius terkait kekhawatirannya itu.
Sementara, Vinsensius mencoba menenangkan dengan memintanya menunggu keputusan dari majelis hakim di sidang tersebut.
“Iya seperti itu, kepada saya dia sempat nanya-nanya (kapan masuk penjara?). Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua,” paparnya.
Kasus yang menjerat Reja dan kerabatnya itu dikarenakan kasus pemalsuan dokumen silsilah dan penggelapan asal-usul demi warisan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Geleng-geleng Lihat Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Penyebabnya
Kasus tersebut sejatinya sedang dalam gugatan perdata sejak beberapa tahun lalu.
Namun, status gugatan tersebut saat ini masih NO karena tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul seseorang.
Upaya praperadilan sempat ditempuh, namun ditolak oleh majelis hakim. Akhirnya, kasus tersebut berlanjut hingga 17 orang tersebut menjadi terdakwa.
Pada agenda sidang Kamis (22/5/2025) tim penasihat hukum membacakan eksepsi kepada majelis hakim.
Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai jika dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum bersifat prematur untuk disidangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah