Suara.com - Tahapan penting Lapor Diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 1 telah resmi dimulai sejak 22 Mei 2025, sesuai jadwal yang dirilis oleh laman resmi PPG Kemdikdasmen. Proses ini merupakan langkah awal krusial sebelum para guru memulai fase pembelajaran mandiri.
Namun, di tengah antusiasme ini, tidak sedikit calon mahasiswa PPG yang justru mengeluhkan kesulitan saat mencoba melakukan tahapan vital tersebut. Berbagai unggahan di media sosial menunjukkan keluhan guru terkait ketidakmampuan mereka untuk login atau mengakses laman Lapor Diri, memunculkan kekhawatiran di kalangan ribuan peserta yang telah terpanggil.
Jadwal resmi PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 yang perlu diketahui para peserta adalah sebagai berikut:
Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
Pendaftaran UKMPPG di Ruang GTK: 7 - 19 Juli 2025
Dengan dimulainya tahapan Lapor Diri, banyak guru calon mahasiswa PPG yang secara serentak mencoba mengakses sistem. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai masalah teknis yang memicu kecemasan.
Berbagai Kendala Teknis yang Dihadapi Calon Mahasiswa
Keluhan utama yang disampaikan para guru calon mahasiswa PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 terbagi menjadi dua kasus besar:
Kasus Pertama: Kesulitan Login Sejumlah guru melaporkan tidak bisa melakukan login setelah mengakses tautan Lapor Diri di laman LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penempatan mereka. Padahal, mereka telah memasukkan username dan password yang seharusnya sesuai. Notifikasi yang sering muncul adalah "SIMPKB ID atau password salah," atau bahkan "username dan password Anda salah." Hal ini tentu membingungkan karena data yang digunakan semestinya sudah terverifikasi.
Kasus Kedua: Laman Lapor Diri Tidak Bisa Diakses atau Eror Kasus lain yang tak kalah sering dikeluhkan adalah laman Lapor Diri yang tidak bisa diakses sama sekali atau mengalami error. Berbagai model tampilan error muncul di layar pengguna, seperti "Error 401: unauthorized," "laman error," atau "laman tidak dapat diakses." Kondisi ini menghambat proses Lapor Diri secara total dan membuat guru frustrasi karena tidak bisa melanjutkan tahapan.
Salah satu faktor yang turut memperumit proses Lapor Diri adalah adanya perbedaan kebijakan teknis antar-LPTK dalam penyelenggaraan PPG. Meskipun garis besar tahapan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemdikdasmen, setiap LPTK memiliki otonomi dalam menetapkan detail teknis, terutama terkait berkas dokumen yang wajib diunggah dan ketentuan foto.
Baca Juga: Butuh 2.000 Guru untuk Sekolah Rakyat, Pemerintah Siapkan Sistem Perekrutan
Sebagai contoh, ada LPTK yang secara spesifik mewajibkan semua calon mahasiswa mengunggah Format A1 dan Pakta Integritas sebagai syarat dokumen. Namun, di LPTK lain, Format A1 tidak diwajibkan, dan hanya Pakta Integritas saja yang harus diunggah.
Perbedaan ketentuan foto juga menjadi sorotan. Di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), misalnya, terdapat ketentuan tambahan yang sangat detail. Latar foto tidak hanya sekadar berwarna merah, tetapi harus menggunakan kode warna spesifik.
Foto dengan latar merah yang kodenya berbeda berpotensi memengaruhi proses Lapor Diri. Selain itu, proporsi foto juga diatur ketat: proporsi wajah harus antara 25-30 persen dari total foto, jarak kepala ke batas kanan dan kiri harus sama, ujung pundak tidak boleh terlihat, dan peserta tidak diperbolehkan menggunakan kacamata. Ukuran file foto juga dibatasi maksimal 1,5 MB dengan resolusi 300 x 400 pixel (3x4). PTK ini juga mewajibkan penamaan file secara spesifik.
Sementara itu, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ketentuan foto memiliki aturan yang berbeda. Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti name tag, kacamata, atau peci. Bagi pria, wajib mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang, sedangkan wanita menyesuaikan dengan busana resmi atau kebaya nasional. Bagi yang berjilbab, kedua bahu harus terlihat jelas. Kebijakan ini juga memperbolehkan calon mahasiswa wanita mengenakan kebaya untuk foto.
Melihat perbedaan-perbedaan ini, sangat disarankan bagi calon mahasiswa PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 untuk melihat secara detail dan cermat syarat serta ketentuan Lapor Diri di masing-masing LPTK penempatan mereka. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi LPTK masing-masing.
Mengapa Banyak Guru Belum Bisa Lapor Diri?
Berita Terkait
-
Sebelum Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Periksa 8 Alumni Fakultas Kehutanan UGM - Guru Besar
-
Membangun Resiliensi Intelektual untuk Pendidikan Indonesia 2030
-
Kisah Inspiratif Sekolah di Anambas Raih Adiwiyata, Lahan yang Gersang Kini Jadi Asri
-
Puluhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Unhas Demo Menteri Kesehatan
-
Guru Besar UNPAD Geram: Kebijakan Kemenkes Cederai Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun