Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap masalah pemberian kredit kepada PT Sritex yang bersumber dari sejumlah bank ternyata bukan untuk operasional perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pemberian modal dalam bentuk kredit yang seharusnya dipergunakan untuk modal kerja tapi dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi oleh Eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
“Pemberian kredit ini kan harus digunakan untuk modal kerja, operasionalisasi dari perusahaan sehingga perusahaan ini tidak mengalami kondisi tidak baik,” kata Harli di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Modal kerja semestinya dipergunakan membayar gaji karyawan dan untuk biaya produksi.
“Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, untuk pembayaran utang,” ujarnya.
Kendati begitu, hingga saat ini penyidik belum mengetahui pasti soal pembayaran utang, apakah utang pribadi atau perusahaan.
“Ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi,” ucapnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan penggunaan pinjaman kredit digunakan untuk pembayaran utang tidak dapat dibenarkan. Sebab tidak sesuai dengan peruntukan.
“Karena didalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja,” ujar Harli.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong
Penyidik, lanjut Harli juga menemukan indikasi penggunaan uang hasil kredit untuk aset-aset perusahaan yang tidak produktif. Jika PT Sritex dapat mengelola pinjaman kredit sesuai peruntukan tentu perusahaan bakal berjalan dengan baik.
“Kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat,” katanya.
Harli menuturkan, pada tahun 2020 silam, PT Sritex bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 triliun. Tetapi pada tahun 2021 itu sudah minus Rp15 triliun lebih.
“Jadi ada deviasi (penyimpangan) yang cukup signifikan, yang barangkali itu menjadi anomali dan pintu masuk bagi kami untuk mengkaji, menganalisa. Kenapa sih harus sampai begitu, makanya ternyata di sana ada juga tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Tiga Tersangka
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Jejak Digital Berbisa! Adian PDIP Unggah Pesan Jokowi untuk Bupati Pati yang Kini Ditangkap KPK
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan