Selasa 20 Mei 2025, Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengakui pihaknya melakukan pelaporan tersebut.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata dia.
Surat permohonan bantuan keamanan itu juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, yang secara administratif menjadi bagian Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Warkat yang sama juga disampaikan BMKG ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Taufan menjelaskan, GRIB Jaya sudah menduduki lahan negara itu sejak dua tahun terakhir.
"Akhirnya itu menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG," kata dia.
Sejatinya, pembangunan gedung t elah dimulai sejak November 2023. Tapi, proyek itu diganggu orang yang mengaku ahli waris lahan dan anggota GRIB Jaya.
Preman-preman itu memaksa buruh menyetop seluruh aktivitas konstruksi. Tak hanya itu, mereka juga dipaksa menarik alat berat keluar lokasi.
Terakhir, GRIB Jaya menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris."
Baca Juga: Prabowo Godok 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS, Airlangga Hartarto Jadi Masuk?
"Bahkan, GRIB Jaya mendirikan pos dan menempatkan anggotanya di lokasi pembangunan."
Sebagian lahan milik BMKG itu juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga yang kekinian di atasnya telah didirikan bangunan.
Taufan memastikan, BMKG mempunyai bukti-bukti sah bahwa lahan itu milik negara.
Pembuktiannya adalah BMKG memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis, putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi."
Aksi sepihak GRIB Jaya itu, kata Taufan, tentu merugikan. Apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG bersifat kontrak multiyears dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.
Langkah Menteri Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyayangkan dugaan aksi pendudukan sepihak lahan milik negara oleh ormas GRIB Jaya.
Ia memastikan ATR/BPN akan mengecek lebih lanjut dugaan tersebut.
"Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut. Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu kami akan mengecek tentang status tanah tersebut," kata Nusron.
Nusron menegaskan, semua aset apa pun bentuknya, selama masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, maka dipastikan masuk barang milik negara (BMN), sehingga tak bisa diklaim milik pribadi.
"Apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN, itu kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara," kata Nusron.
"Kalau kemudian ada yang mengklaim itu ahli waris ahli waris, kami akan cek warkahnya seperti apa."
Berita Terkait
-
Prabowo Godok 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS, Airlangga Hartarto Jadi Masuk?
-
Prabowo Godok 5 Nama Calon Dubes RI untuk AS, Airlangga Hartaro Jadi Masuk?
-
Santer Kabar Reshuffle Kabinet, Istana: Alhamdulillah Belum Ada
-
Menteri Berulah dan Berprestasi Kena Pantau Prabowo: Dapat Catatan hingga Imbauan Jangan Bikin Gaduh
-
15 Mahasiswa Trisaksi yang Demo Peringatan Reformasi Masih Ditahan Polisi
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin